CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengambil langkah progresif dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satu kebijakan tegas yang diambil adalah pelarangan konvoi kendaraan dan pawai, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf J.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan lalu lintas serta menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyampaikan penegasan ini usai rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan pada Rabu (25/9/2024).
Ia menekankan bahwa larangan ini adalah langkah nyata untuk menciptakan suasana pemilu yang aman dan tertib.
“Di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J secara gamblang melarang peserta kampanye untuk melakukan pawai dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mencegah potensi gangguan yang mungkin timbul selama masa kampanye,” kata Esya dalam keterangannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk menjaga ketertiban di masa kampanye.
Selain larangan konvoi, KPU Kabupaten Cirebon juga melarang penggunaan fasilitas umum milik pemerintah, seperti GOR atau lapangan pemerintah, untuk kampanye.
Sebagai gantinya, KPU telah merilis daftar 13 lapangan desa yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka.
Berikut adalah 13 lapangan desa yang telah direkomendasikan KPU untuk kampanye terbuka:
1. Lapangan Garuda, Weru
2. Lapangan Semplo, Palimanan
3. Lapangan Gintung Kidul, Ciwaringin
4. Lapangan Panunggul, Gegesik
5. Lapangan Jungjang Wetan, Arjawinangun
6. Lapangan Kedungjaya, Kedawung
7. Lapangan Babadan, Gunungjati
8. Lapangan Gebang Mekar, Gebang
9. Lapangan Panggang Sari, Losari
10. Lapangan Karangwareng
11. Lapangan Kondangsari, Beber
12. Lapangan Kanci Kulon, Astanajapura
13. Lapangan Kubang Gunung, Pabedilan.
Esya juga menekankan bahwa setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diizinkan melakukan satu kali kampanye terbuka di salah satu lapangan tersebut.
Setelahnya, kampanye harus dilakukan melalui metode pertemuan terbatas atau dialog langsung dengan maksimal 1.000 peserta. Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kapasitas peserta dalam pertemuan terbatas diperbolehkan hingga 2.000 orang.
Selain mengatur lokasi dan bentuk kampanye, KPU Kabupaten Cirebon juga menetapkan aturan ketat mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Esya menyatakan bahwa APK diperbolehkan dipasang di sepanjang jalan di 40 kecamatan, namun pemasangan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, hutan kota, dan lokasi-lokasi yang dilarang akan ditindak tegas.
“Untuk memastikan keterbukaan dan transparansi, kami juga akan menggelar debat terbuka antar calon. Berdasarkan aturan, debat dapat dilaksanakan hingga tiga kali, namun detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tambah Esya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan situasi pemilu yang kondusif, mengurangi risiko konflik, serta mencegah terjadinya insiden yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan aturan yang ketat ini, Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon diharapkan berlangsung aman, tertib, dan damai,” pungkasnya.***