CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Polsek Gempol Polresta Cirebon, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon. Pihaknya pun menangkap dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53), saat bertransaksi di SPBU Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, pada Minggu (22/9/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kedua pelaku melakukan transaksi pembelian BBM jenis pertamax di SPBU tersebut menggunakan uang palsu.
Pelaku AT dan SA membayar dengan tiga lembar uang pecahan Rp100.000. Karyawan SPBU yang curiga segera mengejar keduanya setelah transaksi selesai, hingga akhirnya mereka dibawa kembali ke SPBU oleh karyawan.
Pada saat anggota patroli Polsek Gempol tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku, sebuah mobil Pick Up hitam dengan nomor polisi AB 8396 EI.
“Petugas menemukan 906 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam mobil. Kondisinya terbungkus dalam plastik,” kata Kapolresta.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekan di Jakarta.
Mereka mengaku membayar uang tersebut seharga Rp25 juta yang ditransfer melalui rekening BCA milik SA.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa para pelaku kini dihadapkan dengan ancaman hukuman berat.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” ujar Kombes Sumarni.
Kedua pelaku dan barang bukti berupa uang palsu telah diamankan di Polsek Gempol.
Saat ini, penyidik terus mendalami jaringan peredaran uang palsu tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat dalam tindak kejahatan ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” pungkasnya.***