CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemkab Cirebon dalam waktu dekat berencana melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan kerjanya. Wacana itu diperkuat dengan langkah Pemkab Cirebon yang sudah melaksanakan ujikom bagi para pejabat eselon dua.
Di mana, ada belasan eselon dua yang telah mengikuti uji kompetensi. Bahkan sudah berlangsung tes wawancara bagi para eselon dua tersebut.
Hasil uji kompetensi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pj Bupati untuk melakukan rotasi dan mutasi. Mutasi dan rotasi jabatan yang kentara pada lini dinas pendidikan yang mana terdapat sejumlah kesosongan di lingkup kepala sekolah baik tingkatan SD maupun SMP.
Menyikapi hal itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Cirebon, Didin Jaenudin, menyatakan dukungannya terhadap rencana mutasi dan rotasi jabatan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, saat ini terdapat sepuluh jabatan kepala SMP Negeri yang kosong, yang perlu segera diisi untuk menjaga kelancaran operasional sekolah.
“Dengan adanya rencana mutasi dan rotasi jabatan ini, diharapkan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” kata Didin, disela kegiatannya, Selasa (1/10/2024).
Didin menjelaskan, beberapa sekolah yang mengalami kekosongan antara lain SMPN 1 Babakan, SMPN 1 dan 2 Ciledug, SMPN 1 Pasaleman, SMPN 1 Gegesik, SMPN 1 dan 2 Depok, SMPN 2 Karangasembung, serta SMPN 1 dan 3 Gunungjati.
“SMPN 1 Babakan sudah hampir enam bulan tanpa kepala sekolah. Pengisian jabatan ini sangat mendesak,” ujar Didin.
Didin mengungkapkan bahwa nama-nama calon kepala sekolah telah siap dan tinggal menunggu pelantikan.
Dari 13 calon yang ada, sepuluh di antaranya akan mengisi posisi yang kosong, sementara tiga calon lainnya masih menunggu kesempatan. “Kita berharap pelantikan ini segera dilakukan untuk mendukung operasional sekolah,” tambahnya.
Menurut Didin, kepala sekolah yang definitif sangat penting untuk memimpin sekolah-sekolah besar ini. Meskipun bisa ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), bahwa pengelolaan sekolah tidak dapat dilakukan secara maksimal tanpa kepala sekolah definitif.
“Tugas seorang kepala sekolah itu banyak, dan harus ada pemimpin yang jelas,” jelasnya.
Didin juga menyoroti bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah tidaklah cepat. Biasanya, proses seleksi dapat memakan waktu hingga setahun dan melibatkan berbagai tahapan, termasuk penskoran.
“Calon kepala sekolah harus merupakan guru penggerak dan harus berstatus PNS, bukan PPPK,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2025, diperkirakan akan ada 13 kepala sekolah yang pensiun. Sehingga Dinas Pendidikan perlu melakukan seleksi tambahan. “Saya sendiri juga akan pensiun tahun depan,” tutup Didin.***