Bahas Sumpah Pocong hingga TPL, Bahsul Masail Se-Jawa Madura Selesaikan Tujuh Isu Penting

Ponpes Se-Jawa Madura saat menggelar Bahtsul Masail Kubro (BMK) di Pondok Pesantren Al-Kautsar, Kuningan, pada Rabu-Kamis (2-3/10/2024)./* (foto: Humas BMK)

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Bahtsul Masail Kubro (BMK) se-Jawa dan Madura telah diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Kautsar, Kuningan, pada Rabu-Kamis (2-3/10/2024).

Acara ini merupakan bagian dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Haul KH. M. Nashihin Amin yang ke-5, dengan kolaborasi antara Ponpes Al-Kautsar dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat.

Dalam pertemuan ini, peserta yang terdiri dari berbagai pesantren di Jawa dan Madura membahas beragam persoalan fikih. Termasuk isu yang tengah berkembang di masyarakat.

Topik yang menarik perhatian adalah pembahasan tentang third-party liability (TPL) atau asuransi pihak ketiga dan sumpah pocong yang dibahas dalam konteks penyelesaian masalah hukum.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah mengenai rencana pemerintah untuk memberlakukan asuransi TPL pada 2025.

Selain itu, yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi ini. Asuransi TPL dimaksudkan untuk menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga dalam kecelakaan.

Para peserta diskusi di Komisi A mempelajari topik ini dari perspektif hukum Islam.

Dengan mengkaji apakah kebijakan tersebut lebih menguntungkan pengemudi atau hanya mendukung industri asuransi. Di samping itu, Komisi A juga membahas tema “Ebook Ilegal Bikin Sebal” dan persoalan terkait “Dresscode Kemerdekaan.”

Sumpah Pocong sebagai Solusi dalam Perselisihan

Di sisi lain, Komisi B menyoroti isu yang lebih tradisional namun kontroversial, yakni sumpah pocong. Tema ini diangkat oleh Ponpes Al-Kautsar Cilimus, dengan fokus pada fenomena main hakim sendiri di masyarakat.

Menurut KH. Ahmad Fauzan, sumpah pocong sering dianggap sebagai sarana sakral untuk menyelesaikan konflik, dengan keyakinan bahwa kutukan akan menimpa mereka yang berbohong saat mengucapkan sumpah tersebut.

“Pertanyaannya adalah, apakah sumpah pocong sah menurut syariat Islam?” ujar KH. Ahmad Mutohar, salah satu tim ahli LBM PWNU Jabar,” ungkap KH Ahmad Fauzan dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu, sumpah pocong dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dilakukannya sumpah oleh kedua belah pihak, baik penuduh maupun tertuduh.

Namun, praktik yang berlebihan atau ritual tambahan di luar ketentuan agama tidak dianjurkan.

“Selain sumpah pocong, Komisi B juga membahas isu-isu lain, seperti pro kontra indigo, Proses Kremasi Jenazah, dan Joki Tugas Online,” katanya.

Pembahasan dalam forum BMK ini, kata dia, menunjukkan relevansi besar dengan tantangan masa kini.

Mulai dari isu hukum asuransi yang menyangkut banyak orang, hingga pendekatan tradisional seperti sumpah pocong dalam menyelesaikan masalah hukum dan sosial di masyarakat.

“Seluruh pembahasan disertai dengan referensi kitab yang telah diverifikasi oleh para mushohih. Sehingga memberikan legitimasi dalam konteks syariat Islam,” terangnya.***