CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api menjadi prioritas utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Melalui wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, KAI telah menutup sebanyak 14 perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan sejak awal tahun hingga Oktober 2024. Penutupan ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terjadi insiden.
“Penutupan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018,” ungkap Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Latar Belakang Penutupan Perlintasan
Perlintasan sebidang tanpa pengamanan yang memadai seperti tanpa pintu atau penjaga.
Serta tidak memiliki nomor JPL (Jalur Perlintasan Langsung) menjadi faktor penyebab tingginya angka kecelakaan. Rokhmad menjelaskan bahwa kecelakaan ini bukan hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api, serta gangguan operasional perjalanan.
“Dari Januari hingga Oktober 2024, kami mencatat telah terjadi 15 insiden temperan di perlintasan sebidang wilayah Daop 3 Cirebon, dengan korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan. Selain itu, insiden-insiden ini mengakibatkan kerusakan lokomotif, gerbong, hingga rel dan peralatan sinyal,” tambahnya.
Pentingnya Sosialisasi dan Kerja Sama dengan Stakeholder
KAI Daop 3 Cirebon tidak hanya menutup perlintasan sebidang yang berisiko, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum penutupan dilakukan.
Keterlibatan masyarakat menjadi penting mengingat banyak perlintasan sebidang yang melewati pemukiman, sekolah, serta area vital seperti pertanian dan pasar.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan kereta api. Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengamanan dan melakukan penertiban bangunan liar di sekitar jalur KA,” jelas Rokhmad.
Solusi Berkelanjutan: Flyover dan Underpass
Sebagai solusi jangka panjang, PT KAI Daop 3 Cirebon juga mengusulkan pembangunan infrastruktur perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah.
Usulan pembangunan flyover atau underpass ini diharapkan dapat menggantikan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan dan berpotensi memperlancar arus lalu lintas.
Saat ini, wilayah Daop 3 Cirebon memiliki 156 perlintasan sebidang, terdiri dari 74 perlintasan terjaga dan 82 perlintasan tidak terjaga.
KAI terus berupaya mengurangi angka kecelakaan dan menekan risiko kecelakaan dengan berbagai pendekatan, mulai dari penutupan perlintasan, sosialisasi, hingga peningkatan pengamanan.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, memiliki kesadaran penuh untuk mematuhi aturan di perlintasan kereta api demi keselamatan bersama,” tutup Rokhmad.***