Polresta Cirebon Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras

Polresta Cirebon bersama Forkopimda melakukan pemusnahan ribuan botol miras hasil razia dan penegakkan hukum antar lembaga di Mapolresta, Senin (21/10/2024). /* (foto: humas polresta)

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kolaborasi Polresta Cirebon, bersama aparat penegak hukum lainnya memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Pemusnahan melibatkan Forkopimda meliputi Kejaksaan, Pengadilan Negeri dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta tindak pidana ringan (Tipiring) di Mapolresta, Senin (21/10/2024).

Pemusnahan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, , menegaskan bahwa pemusnahan miras ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas hasil operasi penegakan hukum yang dilaksanakan bersama instansi terkait. “Kegiatan ini merupakan langkah untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni disela pemusnahan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.678 botol minuman keras pabrikan, 2.213 botol minuman keras tradisional jenis ciu, serta 529 liter tuak turut dimusnahkan.

Selain itu, barang bukti lainnya dari tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilimpahkan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon juga dihancurkan, dengan total 2.487 botol miras.

Sumarni menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan menekan potensi kejahatan yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras. “Kami tidak akan berhenti menggelar razia dan operasi penegakan hukum untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan miras dengan melaporkan jika ada pihak yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.

Menurutnya, kerja sama semua pihak sangat diperlukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dengan menggelar operasi rutin dan razia pekat (penyakit masyarakat). Miras telah terbukti menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindak kriminal di Kabupaten Cirebon, namun kami tidak akan pernah surut dalam upaya pemberantasannya,” pungkas Sumarni.***