CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon resmi menahan Kuwu (Kepala Desa) Ciwaringin, berinisial WG. Penahanan dilakukan terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp500 juta.
Penahanan dilakukan setelah terungkapnya bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa WG telah menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, yang berjumlah total Rp2,03 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan, WG ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (5/11/2024).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kata Yudhi, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
WG disinyalir menyalahgunakan dana desa, yang sebagian besar dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan yang tidak terealisasi.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, namun tidak terealisasi. Selain itu, kami juga mencatat adanya indikasi mark-up harga pada sejumlah proyek,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Yudhi mengatakan, Kejaksaan mencurigai bahwa WG juga terlibat dalam penggelapan hasil sewa tanah desa.
Dari yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), malah masuk ke kantong pribadi tersangka.
Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari keuangan desa.
“Total kerugian negara akibat perbuatan WG tercatat sebesar Rp500.012.233, berdasarkan audit yang dilakukan Kejaksaan. Atas dasar bukti ini, kami menahan WG untuk masa penyidikan selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 November 2024,” jelas Yudhi.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cirebon, Essadendra Aneksa, menambahkan bahwa penggelapan tersebut dilakukan tidak melalui pengambilan langsung dana. Melainkan melalui kegiatan fiktif dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
“Uang tersebut berasal dari kegiatan yang seharusnya dilakukan. Namun, tidak dilaksanakan, serta melalui laporan pertanggungjawaban yang telah dipalsukan,” ujar Essadendra.
Ia menjelaskan, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara penuh bagaimana dana desa digunakan secara tidak sah oleh tersangka.
“WG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 15 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021,” terangnya.***