CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kabupaten Cirebon terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat (8/11/2024), tiga aturan baru atau Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan.
Ketiga perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat Cirebon.
Pertama, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan mengatur pemanfaatan lahan di Kabupaten Cirebon. Aturan ini penting untuk mencegah terjadinya pembangunan yang tidak terkendali dan memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan.
“Dengan adanya RTRW yang jelas, kita bisa merencanakan pembangunan yang lebih baik dan menghindari masalah di kemudian hari,” ujar Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya dalam keterangannya.
Kedua, Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin akan memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Perda ini akan memastikan bahwa masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan,” tegas Wahyu.
Terakhir, Perda tentang Kemajuan Kebudayaan akan fokus pada pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Dengan disahkannya ketiga perda ini, diharapkan Kabupaten Cirebon dapat menjadi daerah yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama DPRD berkomitmen untuk melaksanakan ketiga perda ini dengan sebaik-baiknya.
“Kabupaten Cirebon memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Perda ini akan membantu kita menjaga warisan budaya dan mengembangkan potensi budaya yang ada,” ungkap Wahyu. ***