CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polresta Cirebon berhasil mengungkap penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.
Pelaku seorang wiraswasta berinisial TR (45), yang ditangkap di rumahnya di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 14 November 2024, terkait kelangkaan pupuk dan kenaikan harga yang meresahkan petani setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menerangkan, pelaku TR bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi.
Diketahui pelaku menjual pupuk jenis urea kepada warga yang bukan merupakan petani atau kelompok tani yang berhak.
Ia memanfaatkan data dari kerabatnya seperti istri dan keponakan yang terdaftar sebagai penerima subsidi untuk memperoleh pupuk bersubsidi dari agen resmi.
Pupuk tersebut kemudian disimpan dan dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp450.000 per 100 kg.
Sementara harga subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya sekitar Rp150.000 per 100 kg.
“Kami menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Yakni 3,5 ton pupuk bersubsidi jenis urea , 9 kuintal pupuk jenis NPK Phonska, uang tunai Rp 450.000 dan nota pembelian pupuk bersubsidi,” kata Sumarni dalam konfrensi persnya di Mapolresta, Senin (18/11/2024).
Kapolresta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluhan dari para petani di Desa Bunder terkait kesulitan memperoleh pupuk dengan harga subsidi. Polisi yang melakukan patroli rutin berinteraksi dengan petani dan menerima informasi bahwa distribusi pupuk subsidi diselewengkan oleh pihak tertentu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas mengungkap bahwa TR melakukan penimbunan dan penjualan pupuk secara ilegal.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi. Setelah kami telusuri, pelaku terbukti melakukan praktik ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Sumarni, TR dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana ekonomi. Antara lain Pasal 110 dan/atau Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 1 sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955. Dan Pasal 34 Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” terangnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya petani untuk tidak melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Kami meminta agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi. Pupuk ini sangat vital untuk mendukung ketahanan pangan nasional,” tegasnya.***