Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tuesday, 01 July 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi: Polresta Cirebon Tangkap Tersangka di Desa Bunder

Pelaku diduga menjual pupuk dengan harga jauh diatas HET, barang bukti disita poilisi sebanyai 3,5 Ton pupuk ilegal. 

Penulis: Mamat Rahmat
20 November 2024 | 13:45
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon sita 3,5 Ton pupuk subsidi dan mengamankan pelaku dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (18/11/2024)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

Polresta Cirebon sita 3,5 Ton pupuk subsidi dan mengamankan pelaku dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (18/11/2024)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polresta Cirebon berhasil mengungkap penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.

Pelaku seorang wiraswasta berinisial TR (45), yang ditangkap di rumahnya di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 14 November 2024, terkait kelangkaan pupuk dan kenaikan harga yang meresahkan petani setempat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menerangkan, pelaku TR bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Diketahui pelaku menjual pupuk jenis urea kepada warga yang bukan merupakan petani atau kelompok tani yang berhak.

Ia memanfaatkan data dari kerabatnya seperti istri dan keponakan yang terdaftar sebagai penerima subsidi untuk memperoleh pupuk bersubsidi dari agen resmi.

Pupuk tersebut kemudian disimpan dan dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp450.000 per 100 kg.

Sementara harga subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya sekitar Rp150.000 per 100 kg.

“Kami menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Yakni 3,5 ton pupuk bersubsidi jenis urea , 9 kuintal pupuk jenis NPK Phonska, uang tunai Rp 450.000 dan nota pembelian pupuk bersubsidi,” kata Sumarni dalam konfrensi persnya di Mapolresta, Senin (18/11/2024).

Kapolresta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluhan dari para petani di Desa Bunder terkait kesulitan memperoleh pupuk dengan harga subsidi. Polisi yang melakukan patroli rutin berinteraksi dengan petani dan menerima informasi bahwa distribusi pupuk subsidi diselewengkan oleh pihak tertentu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas mengungkap bahwa TR melakukan penimbunan dan penjualan pupuk secara ilegal.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi. Setelah kami telusuri, pelaku terbukti melakukan praktik ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Sumarni, TR dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana ekonomi. Antara lain Pasal 110 dan/atau Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 1 sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955. Dan Pasal 34 Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” terangnya.

Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya petani untuk tidak melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Kami meminta agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi. Pupuk ini sangat vital untuk mendukung ketahanan pangan nasional,” tegasnya.***

 

Tags: KriminalPenyalahgunaan Pupuk BersubsidiPetaniPolresta Cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan
Daerah

TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

30 June 2025 | 15:28
Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Daerah

Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Tuparev, Pemkab Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah

30 June 2025 | 13:06
Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan
Daerah

Ulang Tahun ke-598 Kota Cirebon, Menjaga Warisan Menatap Masa Depan

28 June 2025 | 18:28
Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos
Daerah

Peserta BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Minta Solusi Alternatif ke Kemensos

27 June 2025 | 11:23
Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi
Daerah

Desa Suranenggala Kidul Jadi Percontohan Kampung Literasi

26 June 2025 | 09:12
Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi
Daerah

Mengenang Jasa Pahlawan, Polresta Cirebon Jadikan Hari Bhayangkara Sebagai Sarana Introspeksi

24 June 2025 | 14:33
Berita berikutnya
Rahasia Wajah Glowing: Rutinitas Perawatan Malam Efektif untuk Semua Jenis Kulit

Rahasia Wajah Glowing: Rutinitas Perawatan Malam Efektif untuk Semua Jenis Kulit

Rekomendasi

Cirebon Power Salurkan Hewan Kurban, 53 Kambing dan 6 Sapi untuk Warga Sekitar

Cirebon Power Salurkan Hewan Kurban, 53 Kambing dan 6 Sapi untuk Warga Sekitar

13 June 2024 | 19:46
Sanksi Tegas Menanti bagi yang Nekat Mudik ke Kabupaten Cirebon

Sanksi Tegas Menanti bagi yang Nekat Mudik ke Kabupaten Cirebon

23 April 2021 | 22:04
Mitos Atau Fakta? Sering Tidur dengan Kipas Angin Menyebabkan Paru-Paru Basah

Mitos Atau Fakta? Sering Tidur dengan Kipas Angin Menyebabkan Paru-Paru Basah

03 September 2024 | 05:54

BeritaTerpopuler

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • RPJMD 2025-2029, Pemkab Cirebon Prioritaskan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital

  • Pemkot Cirebon Bekali PPPK Baru dengan Nilai Etika dan Profesionalisme

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.