Kuatkan Jaring Pengaman Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kolaborasi dengan Pemda dan Pengusaha

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan kembangkan sinergi bersama stakeholder dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan. (foto: Josahema T)

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cirebon.

Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan pengusaha, program jaminan sosial kini semakin inklusif, menyasar pekerja informal seperti ketua RT, RW, pedagang kecil, hingga petugas Pilkada.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur mengatakan, kolaborasi ini menjadi strategi dalam memberikan perlindungan sosial pada pekerja.

“Kami berkomitmen untuk memperluas jangkauan program jaminan sosial hingga ke pekerja rentan. Perlindungan ini bukan hanya hak, tetapi juga kebutuhan mendesak bagi keberlanjutan ekonomi,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi program perlindungan pekerja rentan dan efektifitas penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) di hotel Aston Cirebon, 12 November 2024.

Pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cirebon memainkan peran kunci dalam memperkuat jaring pengaman sosial ini.

Di Kota Cirebon misalnya, Pemerintah Kota Cirebon meluncurkan program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus RT dan RW di wilayahnya.

Program yang merupakan kerjasama antara Pemkot Cirebon dan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai diterapkan pada awal tahun 2023. Program ini dianggarkan menggunakan dana APBD Kota Cirebon untuk memastikan setiap pengurus RT dan RW mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan, program ini mencakup 1.383 RT dan 249 RW yang tersebar di lima kecamatan di Kota Cirebon.

Masing-masing RT dan RW memiliki tiga orang pengurus, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Dengan total 4.896 pengurus yang terdiri dari 4.149 pengurus RT dan 747 pengurus RW, Pemkot Cirebon mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk program ini.

“Jumlah total kepengurusan RT/RW sebanyak 4.896 personel. Setiap pengurus kami bayarkan premi sebesar Rp12.447 per bulan,” ujar Iing Daiman di Hotel Prima Cirebon, Selasa, 12 November 2024.

Program ini diluncurkan sebagai bentuk apresiasi Pemkot Cirebon terhadap pengurus RT/RW yang berperan penting dalam melayani masyarakat. Iing menegaskan, keberadaan pengurus RT dan RW sangat vital dalam membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program-program baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini, kami ingin memberikan perlindungan sosial kepada mereka sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam bekerja,” tambah Iing.

Sedangkan dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan. Nota ini mencakup pendaftaran 12.300 Ketua RT dan RW serta 3.000 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung oleh APBD Kabupaten Cirebon.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya sinergi untuk memberikan perlindungan bagi perangkat desa.

“Pada prinsipnya, semua tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan. Kami berkomitmen untuk memastikan RT, RW, dan BPD terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wahyu.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga turut memberikan jaminan sosial kepada seluruh petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian, selama proses pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Menurut data, sebanyak 19.860 petugas penyelenggara Pemilu, yang terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, serta Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS, akan tercover oleh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, seluruh petugas yang terlibat dalam jalannya proses demokrasi di Kabupaten Kuningan akan mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko pekerjaan yang dapat terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib, menegaskan, pemberian jaminan sosial ini merupakan langkah antisipatif Pemkab Kuningan untuk melindungi petugas yang berada di garda terdepan dalam menyukseskan pemilu. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para petugas dalam menjalankan tugas penting mereka selama Pilkada 2024.

“Pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi. Dengan adanya jaminan sosial, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa, 12 November 2024.

Selain pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga melibatkan pengusaha di wilayah Cirebon Raya dalam program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Gerakan nasional ini mendorong pekerja formal untuk melindungi pekerja informal di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga atau pedagang kecil.

BPJS Ketenagakerjaan juga aktif mensosialisasikan program ini kepada sejumlah perusahaan dan para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Salah satu perwakilan perusahaan, Arif Rahman yang mengikuti sosialisasi program perlindungan pekerja rentan dan efektifitas penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) menyatakan, program ini memberikan manfaat ganda.

“Dengan mendaftarkan pekerja saya ke BPJS Ketenagakerjaan, produktivitas mereka meningkat karena merasa lebih aman dan dihargai,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di wilayahnya.

Hingga saat ini, sebanyak 41 ribu pekerja informal tercatat sebagai peserta program perlindungan ketenagakerjaan. Namun, angka ini masih tergolong rendah, dengan pendaftaran mandiri hanya mencapai sekitar 12 persen dari potensi 500 ribu pekerja informal di wilayah tersebut.

Novri mengungkapkan, pihaknya aktif menerapkan strategi “jemput bola” untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal seperti sosialisasi langsung ke pasar dan lingkungan kerja pekerja informal.

“Kami menyasar ekosistem pekerja informal seperti buruh harian lepas dan freelancer. Petugas kami turun langsung ke lapangan, mendatangi pengelola pasar dan memberikan edukasi. Tujuannya agar semakin banyak pekerja memahami manfaat program ini,” ujar Novri.

Ia menambahkan, pekerja informal yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh berbagai manfaat, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi hambatan dalam memperluas cakupan jaminan sosial. Solusi yang tengah dikembangkan adalah model kolaborasi yang melibatkan pengusaha dan masyarakat, seperti melalui program gerakan nasional SERTAKAN.*** (Josahema Tambunan)