CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup lembaga perbankan plat merah, Selasa (26/11/2024).
Penanganan kasus yang dilakukan terkait pemberian fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement (LFA) atau Stand By Loan oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. Nadzif.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah MBI (Direktur Utama CV. Nadzif), AB (Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah Sumber), dan J (Account Officer BJB Syariah Sumber).
Tersangka MBI, AB, dan J kini berada di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon, dengan masa penahanan 20 hari, mulai dari 26 November hingga 15 Desember 2024.
Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kasus yang dilakukan para tersangka dilakukan pada periode 2013 sampai 2015 lalu yang laporannya masuk pada tahun 2023 kemudian diproses lebih lanjut.
Dalam konfrensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, didampingi Kasi Pidus Essadendra Aneksa dan Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 miliar.
Modusnya, uang itu digunakan untuk proyek-proyek fiktif yang tidak sesuai prosedur.
MBI, sebagai Direktur PT. Nadzif Putra, bersama AB, yang pada waktu itu menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah di Sumber.
Mereka mengatur agar proyek pembangunan gedung di Universitas Wiralodra dan kandang ternak di CV. Pagoda Utama Jaya Sakti seolah-olah dikerjakan oleh PT. Nadzif.
“Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari BJB Syariah. Tapi dalam perjalanannya digunakan tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka AB dan J diduga melanggar SOP yang berlaku di bank tersebut.
Yakni dengan mencairkan fasilitas pinjaman tanpa verifikasi yang semestinya dilakukan sesuai prosedur.
“Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,14 miliar,” katanya.
Ia menerangkan, penetapan ketiga tersangka didasarkan pada Laporan Hasil Audit Nomor R-05/H.VI.3/11/2024 tanggal 4 November 2024, yang mengonfirmasi kerugian negara akibat korupsi tersebut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dalam kasus ini terbukti adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas perbankan yang merugikan negara. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memprosesnya jika ditemukan bukti lain hasil pengembangan,” ungkapnya.***