ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polresta Cirebon berhasil mengungkap aksi penggelapan yang diawali dengan modus laporan palsu.
Pelaku berinisial STA (25 tahun), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, diamankan setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporannya.
Pelaporan oleh pelaku dengan modus menjadi korban tindak pidana pemerasan yang ternyata fiktif.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan, STA melaporkan dirinya menjadi korban pemerasan dengan kekerasan pada Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 00.07 WIB di Polsek Pangenan.
Dalam laporannya, STA mengklaim kehilangan uang tunai sebesar Rp19 juta, voucher kuota telekomunikasi senilai Rp70 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang merupakan milik perusahaan tempatnya bekerja.
“Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut tidak benar,” kata Kapolresta dalam konfrensi persnya, Jumat (29/11/2024).
Sumarni menjelaskan, STA diketahui menggunakan uang setoran perusahaan tanpa izin, dan untuk menutupi perbuatannya.
Pelaku sempat membuat laporan palsu mengenai pemerasan.
Barang-barang yang dilaporkan hilang, termasuk voucher dan uang, ternyata disimpan di rumah temannya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain uang tunai Rp 19 juta, voucher kuota telekomunikasi berbagai provider, tas selempang, dan dokumen laporan palsu,” ujar Sumarni.
Tersangka STA kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 220 KUHP tentang pemberian laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun,” terangnya.***