Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Pelaku Penggelapan Ditangkap Usai Buat Laporan Palsu ke Polresta Cirebon

Penulis: Mamat Rahmat
30 November 2024 | 16:45
Reading Time: 1 min read
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat menggelar konfrensi pers perihal kasus penggelapan di Mapolresta, Jumat (29/11/2024). /* (Foto: Humas Polresta Cirebon) 

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat menggelar konfrensi pers perihal kasus penggelapan di Mapolresta, Jumat (29/11/2024). /* (Foto: Humas Polresta Cirebon) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polresta Cirebon berhasil mengungkap aksi penggelapan yang diawali dengan modus laporan palsu.

Pelaku berinisial STA (25 tahun), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, diamankan setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporannya.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Pelaporan oleh pelaku dengan modus menjadi korban tindak pidana pemerasan yang ternyata fiktif.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan, STA melaporkan dirinya menjadi korban pemerasan dengan kekerasan pada Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 00.07 WIB di Polsek Pangenan.

Dalam laporannya, STA mengklaim kehilangan uang tunai sebesar Rp19 juta, voucher kuota telekomunikasi senilai Rp70 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang merupakan milik perusahaan tempatnya bekerja.

“Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut tidak benar,” kata Kapolresta dalam konfrensi persnya, Jumat (29/11/2024).

Sumarni menjelaskan, STA diketahui menggunakan uang setoran perusahaan tanpa izin, dan untuk menutupi perbuatannya.

Pelaku sempat membuat laporan palsu mengenai pemerasan.

Barang-barang yang dilaporkan hilang, termasuk voucher dan uang, ternyata disimpan di rumah temannya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain uang tunai Rp 19 juta, voucher kuota telekomunikasi berbagai provider, tas selempang, dan dokumen laporan palsu,” ujar Sumarni.

Tersangka STA kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 220 KUHP tentang pemberian laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun,” terangnya.***

Tags: KriminalitasPenggelapanPolresta CirebonVoucher
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya

Olahraga Ringan yang Bisa Kamu Lakukan di Rumah untuk Tetap Bugar

Rekomendasi

Polres Cirebon Kota Gelar Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Solo

Polres Cirebon Kota Gelar Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Solo

18 March 2024 | 22:11
Penghilang Insomnia! Ternyata Ini Makanan yang Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak

Penghilang Insomnia! Ternyata Ini Makanan yang Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak

09 February 2025 | 14:54
Preman Bermodus Ormas Ditangkap saat Pungli di Pasar Semplo Palimanan

Preman Bermodus Ormas Ditangkap saat Pungli di Pasar Semplo Palimanan

22 May 2025 | 16:58

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Cara TNI Peringati Hari Pahlawan, Dandim O620/Kab.Cirebon Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.