CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 telah diumumkan oleh pemerintah pusat.
Namun, pelaksanaan di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Cirebon, masih menanti arahan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto, menyatakan bahwa UMP berfungsi sebagai dasar dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kenaikan 6,5 persen ini merupakan upaya pengamanan sosial dalam menetapkan upah pekerja,” ujar Novi dalam keteragannya, Rabu (4/12/2024).
Menurut Novi, penetapan UMK memerlukan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi panduan utama.
“Proses ini tidak hanya soal angka. Tetapi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), data survei pasar, dan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Disnaker Kabupaten Cirebon, kata Novi, berencana menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten guna membahas rekomendasi UMK yang akan diajukan ke tingkat provinsi.
Novi menegaskan, penyesuaian UMK harus sesuai regulasi dan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Semua kebijakan upah akan dirumuskan dengan prinsip perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha,” tambahnya.
Novi optimistis pembahasan UMK 2025 akan selesai sebelum akhir tahun. Asalkan arahan teknis dari Kemnaker segera diterbitkan.
Ia menambahkan, dengan kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Namun, keberhasilan pelaksanaan UMK sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
“Kami berkomitmen agar rekomendasi UMK ini mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.***