CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Tim Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, BERIMAN (Imron-Agus Kurniawan), melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (6/12/2024).
Laporan ini menyoroti dugaan ketidaknetralan perangkat desa dan tenaga pendamping profesional yang dinilai mendukung Paslon nomor 03 dan nomor 04.
Kuasa hukum Paslon 02, Ferry Ramadhan, menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang mendukung laporan tersebut.
“Kami menemukan dugaan ketidaknetralan kepala desa serta keterlibatan tenaga pendamping profesional tingkat desa yang mendukung Paslon 04 dan 03. Dugaan ini terjadi pada November lalu,” ujar Ferry kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Selain itu, laporan ini juga membantah tudingan terhadap Paslon 02 yang disebut mengorganisir Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung kampanye mereka.
“Tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan hoaks. Justru kami melaporkan dugaan pelanggaran pihak lain, terutama terkait netralitas perangkat desa,” tambah Ferry.
Langkah ini, menurut Ferry, juga merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang menyoroti dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
“Kami tegaskan akan terus memantau perkembangan proses laporan tersebut di Bawaslu,” paparnya.
Sebelumnya Paslon 04, M. Luthfi-Diah Ramayana, juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu pada Rabu malam (4/12/2024).
Melalui Tim hukum Paslon 04 yang menuding adanya keterlibatan ASN dan perangkat desa yang mendukung Paslon 02 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Gerakannya sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Ini terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon,” ujar juru bicara tim hukum Paslon 04, Waswin Janata.
Ia menekankan pentingnya penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga integritas Pilkada.
Baik laporan dari Paslon 02 maupun Paslon 04 saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu. ***