CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Polsek Dukupuntang mengamankan seorang pria berinisial YD (30), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Pelaku diduga mencuri uang dari kotak infaq Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Barang bukti yang disita petugas meliputi uang tunai sebesar Rp179 ribu, sebuah obeng, dan sebuah ponsel.
“Pelaku diketahui berjalan kaki dari rumahnya menuju masjid. Ia masuk melalui lubang ventilasi di atas pintu masjid, kemudian menggunakan obeng untuk membalik dan membuka kotak amal guna mengambil uang di dalamnya,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang sedang menjaga warung dan kebetulan datang ke masjid untuk buang air kecil.
Melihat perbuatan pelaku, saksi langsung memanggil marbot untuk membuka pintu masjid.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Balai Desa Cangkoak sebelum dilaporkan ke Polsek Dukupuntang.
“Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Dukupuntang.
Setelah dimintai keterangan dari sejumlah pihak, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Almutakin memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelaku mengembalikan uang yang diambilnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keamanan tempat ibadah untuk mencegah tindak kriminal serupa,” terangnya. ***