Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

UMK Kabupaten Cirebon Diusulkan Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Jadi Rp2,6 Juta

Penulis: Mamat Rahmat
16 December 2024 | 19:52
Reading Time: 1 min read
Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto./*

Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto./*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah menggelar rapat pleno pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Rapat yang juga melibatkan Serikat Pekerja dan perwakilan pengusaha itu menghasilkan kesepakatan kenaikan sebesar 6,5 persen kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

“Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382. Kenaikan ini setara Rp163.652 atau 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto, dalam kegiatannya, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Tak hanya itu, Dewan Pengupahan juga mengajukan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, Novi menjelaskan bahwa penetapan UMSK merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat.

“Penetapan UMSK membutuhkan data detail dan pertimbangan mendalam. Contohnya, subsektor seperti tambang harus dipastikan jenisnya. Apakah tambang batu bara atau lainnya. Selain itu, diperlukan evaluasi risiko pekerjaan, apakah tergolong rendah, sedang, atau tinggi,” paparnya.

Novi menambahkan, usulan UMSK ini merupakan langkah awal atau embrio untuk implementasi lebih lanjut di masa mendatang.

Adapun batas waktu penetapan UMK oleh pemerintah provinsi adalah 18 Desember 2024.

Diharapkan, kenaikan UMK dan pengaturan UMSK dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di wilayah tersebut.

“Syukur, usulan ini telah disepakati bersama antara serikat pekerja dan pengusaha. Semua kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara untuk diajukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.***

Tags: Dewan PengupahanDisnakerKabupaten CirebonUMK
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Tangkal PMI Ilegal Mulai dari Desa, Wamen PPMI Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Cirebon

Tangkal PMI Ilegal Mulai dari Desa, Wamen PPMI Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Cirebon

Rekomendasi

Panen Raya Serentak, Pemkot Cirebon Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Serentak, Pemkot Cirebon Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

08 April 2025 | 15:37
Panwascam Plumbon Tingkatkan Wawasan PKD tentang Aturan Pemilu

Panwascam Plumbon Tingkatkan Wawasan PKD tentang Aturan Pemilu

27 January 2024 | 14:31
Jelang Libur Nataru, Armada Bus di Terminal Harjamukti Layak Operasi

Jelang Libur Nataru, Armada Bus di Terminal Harjamukti Layak Operasi

18 December 2024 | 19:07

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.