Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

UMK Kabupaten Cirebon Diusulkan Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Jadi Rp2,6 Juta

Penulis: Mamat Rahmat
16 December 2024 | 19:52
Reading Time: 1 min read
Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto./*

Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto./*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah menggelar rapat pleno pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Rapat yang juga melibatkan Serikat Pekerja dan perwakilan pengusaha itu menghasilkan kesepakatan kenaikan sebesar 6,5 persen kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

“Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382. Kenaikan ini setara Rp163.652 atau 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto, dalam kegiatannya, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Tak hanya itu, Dewan Pengupahan juga mengajukan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, Novi menjelaskan bahwa penetapan UMSK merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat.

“Penetapan UMSK membutuhkan data detail dan pertimbangan mendalam. Contohnya, subsektor seperti tambang harus dipastikan jenisnya. Apakah tambang batu bara atau lainnya. Selain itu, diperlukan evaluasi risiko pekerjaan, apakah tergolong rendah, sedang, atau tinggi,” paparnya.

Novi menambahkan, usulan UMSK ini merupakan langkah awal atau embrio untuk implementasi lebih lanjut di masa mendatang.

Adapun batas waktu penetapan UMK oleh pemerintah provinsi adalah 18 Desember 2024.

Diharapkan, kenaikan UMK dan pengaturan UMSK dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di wilayah tersebut.

“Syukur, usulan ini telah disepakati bersama antara serikat pekerja dan pengusaha. Semua kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara untuk diajukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.***

Tags: Dewan PengupahanDisnakerKabupaten CirebonUMK
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Tangkal PMI Ilegal Mulai dari Desa, Wamen PPMI Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Cirebon

Tangkal PMI Ilegal Mulai dari Desa, Wamen PPMI Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Cirebon

Rekomendasi

Digitalisasi Sertifikat TPA Kopiluhur, Terobosan Baru Pengelolaan Aset Pemkot Cirebon

Digitalisasi Sertifikat TPA Kopiluhur, Terobosan Baru Pengelolaan Aset Pemkot Cirebon

17 December 2024 | 08:19
Pasar Caplek Bode Lor Diresmikan, Bupati Cirebon: Pusat Perputaran Perekonomian Masyarakat Desa

Pasar Caplek Bode Lor Diresmikan, Bupati Cirebon: Pusat Perputaran Perekonomian Masyarakat Desa

29 September 2023 | 07:55
Pj Wali Kota Cirebon Tekankan Pentingnya Persiapan dan Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Pj Wali Kota Cirebon Tekankan Pentingnya Persiapan dan Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024

12 August 2024 | 14:38

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Pemkab Cirebon dan REI Sepakati Investasi Perumahan Berbasis Mitigasi Bencana

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.