UMK Kabupaten Cirebon Diusulkan Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Jadi Rp2,6 Juta

Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto./*

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah menggelar rapat pleno pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Rapat yang juga melibatkan Serikat Pekerja dan perwakilan pengusaha itu menghasilkan kesepakatan kenaikan sebesar 6,5 persen kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon.

“Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382. Kenaikan ini setara Rp163.652 atau 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto, dalam kegiatannya, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Tak hanya itu, Dewan Pengupahan juga mengajukan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, Novi menjelaskan bahwa penetapan UMSK merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat.

“Penetapan UMSK membutuhkan data detail dan pertimbangan mendalam. Contohnya, subsektor seperti tambang harus dipastikan jenisnya. Apakah tambang batu bara atau lainnya. Selain itu, diperlukan evaluasi risiko pekerjaan, apakah tergolong rendah, sedang, atau tinggi,” paparnya.

Novi menambahkan, usulan UMSK ini merupakan langkah awal atau embrio untuk implementasi lebih lanjut di masa mendatang.

Adapun batas waktu penetapan UMK oleh pemerintah provinsi adalah 18 Desember 2024.

Diharapkan, kenaikan UMK dan pengaturan UMSK dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di wilayah tersebut.

“Syukur, usulan ini telah disepakati bersama antara serikat pekerja dan pengusaha. Semua kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara untuk diajukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.***