CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Pemkot Cirebon menerima sertifikat elektronik untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur. Hal itu menandai langkah strategis dalam pengelolaan aset daerah.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon di Zona Melantai Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menerima secara resmi dua sertipikat elektronik atas tanah seluas 11 hektare (110.000 meter persegi). Sertipikat tersebut telah terintegrasi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), memberikan kejelasan hukum atas status TPA Kopiluhur sebagai aset sah Pemkot Cirebon.
Pj Wali Kota menyampaikan bahwa sertifikasi lahan ini mengatasi hambatan administratif yang sebelumnya menjadi penghalang pengembangan TPA.
“Status tanah selama ini menjadi kendala utama untuk mengakses program pemerintah pusat dan menjalin kerja sama dengan investor. Dengan kejelasan legalitas ini, peluang untuk mendapatkan dukungan dan pengembangan menjadi lebih terbuka,” kata Agus dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Cirebon atas kolaborasi yang memungkinkan penyelesaian proses sertifikasi tanah yang memakan waktu bertahun-tahun.
TPA Kopiluhur, kata Agus, merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah Kota Cirebon.
Dengan adanya sertipikat elektronik, Pemkot dapat mengoptimalkan pengelolaan TPA dan mendukung program lingkungan berkelanjutan.
“Langkah ini tidak hanya memastikan legalitas aset, tetapi juga membuka jalan untuk memperpanjang usia teknis TPA Kopiluhur serta memperkuat program pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi,” tambah Pj Wali Kota.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, menekankan bahwa sertipikat elektronik adalah bentuk inovasi dalam mendigitalisasi dokumen pertanahan. Sertipikat ini lebih aman, mudah diakses, dan mengurangi risiko kehilangan dibandingkan sertipikat fisik.
“Kami berharap sertifikasi ini dapat mendukung pengelolaan TPA Kopiluhur dengan lebih baik. Sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ungkap Idin.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemkot Cirebon dan Kantor Pertanahan.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan aset lainnya di Kota Cirebon.
“Dengan kepastian legalitas yang telah diperoleh, Pemkot kini dapat fokus pada pengembangan program-program strategis, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah,” tutupnya.***