CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) –Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pengusulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).
Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut mencakup diantaranya, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan bersama DPRD, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kota Cirebon,” ujar Pj Wali Kota.
Agus menyoroti pentingnya Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga saat ini, Kota Cirebon belum memiliki regulasi yang secara menyeluruh mengatur sektor transportasi.
Sehingga masih bergantung pada peraturan pusat.
“Melalui Raperda ini, kami ingin menyusun regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi lokal. Ini juga akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lalu lintas dan transportasi,” jelasnya.
Adapun revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 bertujuan memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan hukum.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas PPNS.
Sehingga berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih baik.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan PPNS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal sesuai perkembangan hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Raperda ketiga terkait perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 difokuskan pada efisiensi struktur organisasi perangkat daerah.
Raperda ini akan memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, fleksibel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Seperti Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
“Struktur organisasi yang efisien akan membantu kami bekerja lebih baik dan memastikan potensi daerah dikelola dengan optimal,” tambahnya.
Pj Wali Kota menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPRD. “Kami mengajak semua pihak untuk mendukung pembahasan ini demi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Cirebon,” pungkasnya.***