CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon mencatat hingga Kamis (19/12/2024), sebanyak 8.069 tiket telah terjual.
Angka itu, dari total kapasitas 74.576 tempat duduk yang disediakan untuk periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Jumlah tersebut baru mencapai sekitar 10 persen dari total kapasitas yang tersedia, sehingga masih ada 66.507 tiket yang bisa dipesan calon pelanggan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa selama masa libur Nataru 2024/2025 yang berlangsung dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Pihaknya mengoperasikan tujuh perjalanan kereta api.
Rincian perjalanan tersebut meliputi enam kereta reguler (dua Argo Cheribon, satu Ranggajati, dan tiga Kaligung).
Serta satu kereta fakultatif (KA Argo Cheribon Fakultatif). Untuk mengoptimalkan layanan, KAI juga menerapkan stamformasi tambahan pada rangkaian kereta.
“Pada masa libur Nataru 2024/2025, kereta api yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon mencapai 123 perjalanan per hari, termasuk 30 perjalanan kereta api tambahan,” jelas Rokhmad dalam keterangan rilisnya.
Rokhmad menjelaskan, KAI memproyeksikan jumlah pengguna jasa kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon selama liburan Nataru mencapai 118.474 penumpang.
Dengan prediksi puncak arus penumpang terjadi pada 29 Desember 2024.
Pemesanan Tiket Didorong Lebih Awal
KAI mendorong masyarakat untuk segera memesan tiket kereta api sesuai jadwal libur yang direncanakan.
Hingga kini, tiket untuk masa libur Nataru 2024/2025 di wilayah Daop 3 Cirebon masih tersedia dalam jumlah cukup.
Sebagai informasi, pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan melalui berbagai kanal resmi seperti Contact Center 121, situs web KAI, aplikasi Access by KAI, dan mitra penjualan tiket resmi lainnya.
“Apabila tiket untuk tanggal favorit sudah habis, calon pelanggan dapat mempertimbangkan alternatif tanggal, memilih kereta lainnya, atau memanfaatkan fitur ‘connecting train’ yang tersedia di aplikasi Access by KAI,” tambah Rokhmad.
Aturan Barang Bawaan Penumpang
KAI juga mengingatkan para penumpang untuk memperhatikan aturan barang bawaan (bagasi) yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimal 100 dm³.
Dimensi barang tidak boleh melebihi ukuran 70 cm x 48 cm x 30 cm. KAI mengimbau pelanggan membawa barang secukupnya untuk kenyamanan bersama.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal perjalanan dan aturan tiket, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan KAI melalui kanal-kanal resmi yang tersedia.***