KOTA CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon menyelenggarakan apel peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) dan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2024 di halaman kantor Dinsos Kota Cirebon, Jumat (20/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Dinsos Kota Cirebon juga meresmikan Gedung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) “Rahayu”.
Peresmian ini menandai langkah maju Pemerintah Kota Cirebon dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga miskin dan rentan.
Gedung SLRT “Rahayu” hadir sebagai pusat layanan sosial terpadu yang didukung oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan. Dengan sistem ini, warga cukup datang ke SLRT “Rahayu” atau Puskesos terdekat untuk mendapatkan berbagai macam bantuan dan layanan, mulai dari kesehatan, pendidikan, kependudukan, sosial, ekonomi, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon, Dra. Hj. Santi Rahayu, M.Si., menjelaskan bahwa Puskesos akan menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.
“Puskesos berperan sebagai lini terdepan dalam melakukan penjangkauan, fasilitasi, dan menjadi penghubung antara warga dan berbagai dinas terkait. Dengan adanya SLRT ‘Rahayu’ dan Puskesos, proses birokrasi yang rumit dapat dipangkas, sehingga warga bisa mendapatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadinsos mengungkapkan bahwa Puskesos juga berfungsi sebagai pusat data dan informasi. “Puskesos akan melakukan pemutakhiran, pengelolaan, dan layanan data perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dukungan teknologi melalui aplikasi online berbasis mobile dan web, serta dashboard PUSKESOS++ yang terintegrasi dengan Command Centre, akan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan dalam penanganan keluhan dan pelayanan,” ungkapnya.
Peresmian Gedung SLRT “Rahayu” ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menangani permasalahan kemiskinan yang masih menjadi isu krusial. Data BPS menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Kota Cirebon pada tahun 2023 mencapai 29,49 ribu orang (9,16 persen). Keberadaan SLRT “Rahayu” dan Puskesos diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi dan berkesinambungan bagi warga miskin dan rentan di Kota Cirebon.
Pada momen HKSN 2024 ini, peresmian Gedung SLRT “Rahayu” menjadi simbol semangat kesetiakawanan sosial dan gotong royong dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan mendukung penuh program-program yang dijalankan melalui SLRT “Rahayu” dan Puskesos, demi terwujudnya Kota Cirebon yang lebih maju dan sejahtera.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr. H. Iing Daiman, S.I.P., M.Si. mengatakan, dari sisi regulasi dan kebijakan, Pemerintah Kota Cirebon telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 75 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Cirebon dan didetailkan melalui Keputusan Wali Kota Cirebon tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Cirebon yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana Harian.
“Kami sangat berharap bahwa SLRT “Rahayu” dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan orang tidak mampu serta melakukan rujukan di pusat dan daerah,” ujarnya.
Secara khusus Pj. Sekda berpesan kepada Kadinsos bersama Camat dan Lurah se-Kota Cirebon beserta stakeholders lainnya seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, DP3APPKB, BPJS, RSD Gunung Jati, PT POS, dan lainnya agar mendukung pengembangan dan pelaksanaan tugas Puskesos dan SLRT di wilayah masing-masing.
Sehingga, lanjut Pj Sekda, dapat meningkatkan akses informasi program kesejahteraan sosial dan pemutakhiran data warga ke dalam DTKS. Tujuannya agar pelayanan yang diberikan benar-benar dapat dilayani secara mudah, murah dan dekat.
“Mudah-mudahan dengan kebersamaan dan sinergitas semua pihak, dan setelah adanya SLRT “Rahayu” dan Puskesos di kelurahan, kita tidak akan lagi mendengar adanya permasalahan-permasalahan, seperti data penerima program kesejahteraan sosial yang kurang tepat, orang tidak mampu, disabilitas, data manula yang belum diusulkan atau dicatat dalam DTKS, bayi baru lahir yang belum mendapatkan NIK, sehingga tidak dapat diusulkan ke dalam DTKS,” pungkasnya.***