Kenaikan PPN 12 Persen, Cakra: UMKM Tetap Dilindungi Pemerintah

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Gerindra, R. Cakra Suseno. /* (foto: M. Rahmat)

CIREBON (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada awal 2025 menuai beragam tanggapan. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Gerindra, R. Cakra Suseno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bijak yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR RI pada 2021.

“PPN 12 persen itu telah disepakati antara pemerintah pusat dan DPR RI pada 2021. Sesuai undang-undang, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal 2025,” ujar Cakra kepada wartawan disela kegiatannya, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.
Kebijakan ini disebut tidak akan memberatkan masyarakat kecil karena hanya berlaku untuk barang-barang mewah dengan kenaikan sebesar 1 persen.

“Kenaikan PPN ini berlaku untuk barang-barang mewah saja. Untuk barang dengan nilai di bawah Rp500 juta, tetap tidak dikenakan PPN,” tegasnya.
Cakra juga memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
“UMKM tidak dikenakan PPN. Kalaupun ada bahan baku yang terdampak, itu tidak signifikan,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah hati-hati pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Presiden sangat hati-hati. Beliau ingin melaksanakan undang-undang, tetapi tetap melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini,” katanya.

Sebagai catatan, lanjut Cakra, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Barang dengan nilai di bawah Rp500 juta, termasuk aset UMKM, tidak dikenakan pajak.

“Saya contohkan pedagang kecil atau pelaku UMKM, seperti yang menjual makanan, mereka tidak terdampak kenaikan ini,” tambahnya.

Cakra menilai kebijakan ini sebagai langkah realistis yang diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan bagi masyarakat kecil.

“Ini adalah langkah realistis. Pemerintah hanya menyasar barang-barang mewah tanpa memberatkan masyarakat kecil atau UMKM,” pungkasnya.***