CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon tahun 2024 memasuki babak baru.
Gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Luthfi-Dia Ramayana, resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025).
Perkara ini tercatat dengan nomor 187/PHPU.BUP-XOXIIV-2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa ini.
“Permohonan yang memenuhi persyaratan sudah dicatat dalam BRPK melalui sistem e-BRPK. Pemohon juga telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan,” ungkap Esya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Esya menjelaskan, paslon 04 mengajukan dua permohonan terkait sengketa ini. Permohonan pertama diajukan pada 9 Desember 2024 melalui kuasa hukum Ahmad Fauzan dan telah diregistrasi oleh MK.
Sementara permohonan kedua yang diajukan pada 11 Desember 2024 dengan melibatkan empat pengacara tidak diregistrasi.
“Permohonan 9 Desember mencakup dugaan pelanggaran seperti keterlibatan ASN, pembagian bantuan langsung tunai, serta penyimpangan PMI. Lokus permasalahannya mencakup beberapa TPS di Kecamatan Ciwaringin,” jelas Esya.
Sementara itu, permohonan 11 Desember mengangkat dugaan pelanggaran di lima kecamatan, termasuk Astanajapura, Panguragan, dan Ciwaringin.
Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MK.
Sedangkan, untuk jadwal sidang perdana masih menunggu pengumuman resmi.
“Informasi sementara menunjukkan sidang kemungkinan dimulai pada 8 Januari. Tetapi mekanismenya akan disesuaikan dengan keputusan MK,” ujar Esya.
Di sisi lain, kata dia, KPU Kabupaten Cirebon terus mempersiapkan diri menghadapi sengketa ini. Langkah-langkah yang diambil, kata dia, diantaranya, berkonsultasi dengan kuasa hukum.
“Kami menunjuk kuasa hukum yang berbasis di Jakarta untuk memastikan kelancaran proses di MK,” katanya.
Selain itu, kata dia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta mempersiapkan bukti-bukti dan keterangan. Juga, seluruh penyelenggara pemilu diminta siap memberikan keterangan terkait situasi di lapangan.
“Kami memastikan semua langkah sesuai aturan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Esya. ***