Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Pupuk Indonesia Tanggapi Keluhan Petani

Penulis: Mamat Rahmat
14 January 2025 | 18:35
Reading Time: 2 mins read
Penyerahan kembali uang ke petani oleh kios dan diketahui distributor serta PT. Pupuk Indonesia, di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/1/2025). /* (foto: Humas Pupuk Indonesia)

Penyerahan kembali uang ke petani oleh kios dan diketahui distributor serta PT. Pupuk Indonesia, di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/1/2025). /* (foto: Humas Pupuk Indonesia)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– PT Pupuk Indonesia merespons cepat keluhan petani Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan pupuk bersubsidi oleh salah satu kios di wilayah tersebut.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Keluhan ini disampaikan langsung kepada Bakty Nevada W.K., Account Executive (AE) Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pupuk Indonesia segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dengan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa kios yang dimaksud menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp3.000 hingga Rp3.500 per kilogram.

Tentunya harga tersebut jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai perbandingan, sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI No. 664/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah sebagai berikut.

Untuk Urea di angka Rp 2.250/kg. Kemudian NPK Phonska di harga Rp2.300/kg, NPK Kakao di harga Rp3.300/kg dan Pupuk Organik di harga Rp800/kg.

Setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak distributor, kios, dan petani, kios tersebut mengakui pelanggaran dan membuat pernyataan tertulis.

Distributor, PT Bumi Persada Sejati, memberikan sanksi berupa pengembalian selisih harga kepada petani yang telah membeli pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, kios tersebut diwajibkan memasang spanduk berisi komitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

Petani juga diimbau melaporkan kepada AE Pupuk Indonesia jika menemukan pelanggaran serupa.

Bakty Nevada menegaskan bahwa Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada kios yang melanggar aturan.

“Jika pelanggaran serupa terulang, distributor tidak akan ragu untuk memutuskan kerja sama dengan kios yang terbukti melanggar,” ujar Bakty dalam keterangan rilisnya, Selasa (14/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa hasil analisis menunjukkan adanya praktik penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Meskipun harga tersebut masih lebih murah dibandingkan pupuk non-subsidi, tindakan ini tetap melanggar aturan HET,” katanya.

Bakty Nevada mengimbau petani dan kios untuk mematuhi ketentuan HET yang berlaku.

“Jika terdapat kesepakatan tambahan, seperti biaya pengiriman atau pembayaran pasca panen, hal tersebut harus dicatat secara tertulis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Spanduk bertuliskan peringatan dari PT. Pupuk Indonesia kepada seluruh kios agar menjual pupuk sesuai aturan./* (foto: Humas Pupuk Indonesia)

Langkah-langkah ini, lanjut Bakty, diambil untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan membantu petani memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.

Menjual pupuk subsidi diatas HET merupakan pelanggaran UU yang dapat dikenai ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 sesuai referensi Pasal 2 UU no. 20 tahun 2001

“PT Pupuk Indonesia mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pupuk bersubsidi. Tentunya agar dapat mendukung produktivitas sektor pertanian secara optimal,” ungkap Bakty.***

Tags: Distributor pupukHETKabupaten CirebonKiosPT. Pupuk IndonesiaPupuk Bersubsidi
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Angkut 3,8 Juta Penumpang, KAI Daop 3 Cirebon Catat Peningkatan Signifikan di 2024

Angkut 3,8 Juta Penumpang, KAI Daop 3 Cirebon Catat Peningkatan Signifikan di 2024

Rekomendasi

Lintas Agama Gelar Doa Bersama untuk Korban Longsor Gunung Kuda

Lintas Agama Gelar Doa Bersama untuk Korban Longsor Gunung Kuda

04 June 2025 | 12:53
Ungkap Kasus Curanmor, Kapolresta Cirebon: Silakan Cek Motor Anda, Ini Daftar yang Kami Temukan

Ungkap Kasus Curanmor, Kapolresta Cirebon: Silakan Cek Motor Anda, Ini Daftar yang Kami Temukan

15 May 2025 | 14:19
Polresta Cirebon Sembelih Hewan Kurban Satu Sapi dan 36 Kambing

Polresta Cirebon Sembelih Hewan Kurban Satu Sapi dan 36 Kambing

21 July 2021 | 18:24

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.