Pupuk Indonesia Tanggapi Keluhan Petani

Penyerahan kembali uang ke petani oleh kios dan diketahui distributor serta PT. Pupuk Indonesia, di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/1/2025). /* (foto: Humas Pupuk Indonesia)

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– PT Pupuk Indonesia merespons cepat keluhan petani Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan pupuk bersubsidi oleh salah satu kios di wilayah tersebut.

Keluhan ini disampaikan langsung kepada Bakty Nevada W.K., Account Executive (AE) Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pupuk Indonesia segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dengan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa kios yang dimaksud menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp3.000 hingga Rp3.500 per kilogram.

Tentunya harga tersebut jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai perbandingan, sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI No. 664/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah sebagai berikut.

Untuk Urea di angka Rp 2.250/kg. Kemudian NPK Phonska di harga Rp2.300/kg, NPK Kakao di harga Rp3.300/kg dan Pupuk Organik di harga Rp800/kg.

Setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak distributor, kios, dan petani, kios tersebut mengakui pelanggaran dan membuat pernyataan tertulis.

Distributor, PT Bumi Persada Sejati, memberikan sanksi berupa pengembalian selisih harga kepada petani yang telah membeli pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, kios tersebut diwajibkan memasang spanduk berisi komitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

Petani juga diimbau melaporkan kepada AE Pupuk Indonesia jika menemukan pelanggaran serupa.

Bakty Nevada menegaskan bahwa Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada kios yang melanggar aturan.

“Jika pelanggaran serupa terulang, distributor tidak akan ragu untuk memutuskan kerja sama dengan kios yang terbukti melanggar,” ujar Bakty dalam keterangan rilisnya, Selasa (14/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa hasil analisis menunjukkan adanya praktik penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Meskipun harga tersebut masih lebih murah dibandingkan pupuk non-subsidi, tindakan ini tetap melanggar aturan HET,” katanya.

Bakty Nevada mengimbau petani dan kios untuk mematuhi ketentuan HET yang berlaku.

“Jika terdapat kesepakatan tambahan, seperti biaya pengiriman atau pembayaran pasca panen, hal tersebut harus dicatat secara tertulis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Spanduk bertuliskan peringatan dari PT. Pupuk Indonesia kepada seluruh kios agar menjual pupuk sesuai aturan./* (foto: Humas Pupuk Indonesia)

Langkah-langkah ini, lanjut Bakty, diambil untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan membantu petani memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.

Menjual pupuk subsidi diatas HET merupakan pelanggaran UU yang dapat dikenai ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 sesuai referensi Pasal 2 UU no. 20 tahun 2001

“PT Pupuk Indonesia mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pupuk bersubsidi. Tentunya agar dapat mendukung produktivitas sektor pertanian secara optimal,” ungkap Bakty.***