CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM) – Tim Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat merespons laporan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak berusia 15 tahun.
Aksi penyelamatan dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025 setelah laporan diterima dari orang tua korban sehari sebelumnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa korban meninggalkan rumah sejak November 2024 tanpa sepengetahuan keluarganya. Korban sempat menghilang tanpa kabar hingga akhirnya, pada Selasa (7/1/2025), baru menghubungi ibunya.
Korban yang mengabarkan bahwa ia dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus dan pemandu lagu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Korban mengaku sedang sakit tetapi tetap dipaksa bekerja oleh atasannya. Selain itu, ia tidak diperbolehkan pulang karena memiliki utang sebesar Rp 3 juta,” ujar Sumarni.
Merasa khawatir, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon pada Selasa (14/1/2025).
Atas laporan itu, Tim Piket Siaga Reskrim yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab 852 untuk menjemput korban ke lokasi.
Korban berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Cirebon untuk diserahkan kepada keluarganya.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan, termasuk mengusut identitas pengelola spa yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Hal itu, tambah Sumarni, sebagai komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas kasus perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Kami telah mengantongi identitas pihak yang diduga bertanggung jawab. Serta terus mengumpulkan keterangan dari korban serta keluarganya,” ujar Sumarni.***