CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor 04. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa, 4 Februari 2025.
MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Faozan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lain.
Faozan menegaskan adanya dugaan pelanggaran pidana selama proses Pilkada Kabupaten Cirebon.
“Berdasarkan diskusi dengan Paslon dan ahli hukum, kami akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Kami yakin ada unsur pidana yang perlu diusut tuntas,” ujar Faozan.
Meski menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Faozan mengkritik keputusan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dalam UUD 1945.
“Putusan ini menurut saya bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan tetap menempuh jalur konstitusional,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan menyusul keputusan MK. KPU berencana menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada Rabu, 5 Februari 2025, dan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Besok kami akan mengumumkan calon terpilih dan segera berkoordinasi dengan DPRD terkait proses penetapan. Penetapan Bupati terpilih harus melalui sidang paripurna DPRD,” jelas Esya.
Dengan keputusan ini, Paslon Imron-Agus Kurniawan tinggal selangkah lagi untuk resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
Mereka akan memimpin setelah melalui perjalanan panjang Pilkada 2024 yang sempat diwarnai polemik hukum. ***