CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, pada Jumat (7/2/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil dari kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Pekat yang melibatkan Polresta Cirebon dan jajaran Polsek.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut berasal dari razia yang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Miras yang dihancurkan terdiri dari 1.997 botol minuman keras pabrikan, 3.345 botol ciu (miras tradisional), dan 667 liter tuak. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Polresta Cirebon, Kejaksaan Kabupaten Cirebon, dan Pengadilan Negeri Cirebon.
“Kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban dari hasil razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Sumarni.
Pemusnahan miras diharapkan dapat mengurangi potensi tindak kriminal yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras. Oleh karena itu, Polresta Cirebon dan jajaran Polsek terus berkomitmen untuk melakukan razia secara rutin demi menciptakan kondisi wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menanggulangi peredaran miras.
“Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak untuk memberikan efek jera kepada pengedar miras, agar Kabupaten Cirebon tetap kondusif,” tambahnya.
Sumarni menegaskan akan terus menggelar operasi pekat, termasuk memantau warung-warung yang masih menjual miras secara ilegal.
Karena, menurutnya, miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal di wilayah tersebut.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas peredaran miras. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.***