CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menegaskan pentingnya peningkatan target retribusi sebagai langkah untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda evaluasi target retribusi 2024, di rusuh rapat setempat, Kamis (13/2/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno, mengungkapkan bahwa pengelolaan retribusi di daerah ini melibatkan beberapa OPD.
Di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk meningkatkan efektivitas, pengelolaan retribusi di sembilan pasar tradisional milik Pemkab Cirebon akan sepenuhnya dikelola oleh Disperdagin.
“Pengelolaan wilayah pasar akan berada di bawah kewenangan Disperdagin. Termasuk retribusi yang berkaitan dengan kebersihan dan parkir di area pasar,” ujar Cakra usai kegiatan kepada wartawan.
Meski demikian, lanjutnya, DLH tetap bertanggung jawab terhadap pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Secara teknis, petugas dari masing-masing OPD tetap akan diberdayakan sesuai tugasnya.
“Komisi II DPRD berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal,” ungkapnya.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan, mengungkapkan bahwa realisasi target retribusi DLH tahun 2024 berhasil melampaui ekspektasi.
Dari target Rp6,1 miliar, realisasi yang dicapai mencapai Rp6,6 miliar atau sekitar 110 persen.
“Alhamdulillah, target retribusi DLH untuk 2024 terlampaui. Kami ditargetkan Rp6 miliar lebih, dan realisasinya mencapai Rp6,6 miliar,” ujar Iwan.
Untuk tahun 2025, DPRD Kabupaten Cirebon telah menetapkan target yang lebih tinggi, yakni Rp8,3 miliar.
Komisi II DPRD menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan retribusi, terutama dari sektor pengelolaan sampah di pasar tradisional milik pemerintah daerah.
Dalam rapat kerja tersebut, juga dibahas berbagai kendala yang dihadapi sepanjang 2024.
Termasuk gangguan operasional di TPA Kubangdeleg yang sempat menyebabkan antrean panjang di TPA Gunung Santri.
Namun, menurut Iwan, pelayanan tetap berjalan meskipun terdapat hambatan. “Pada prinsipnya, layanan tetap berjalan meskipun ada kendala. Kami memiliki rencana cadangan untuk menghadapi situasi seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menyoroti keputusan pemusatan pungutan retribusi parkir di pasar Pemda ke Disperdagin.
Ia menegaskan bahwa Dishub tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut, asalkan pendapatan dari parkir pasar tetap berada di angka Rp1,2 miliar.
“Iya, tidak apa-apa. Dengan catatan, parkir pasar harus di angka Rp1,2 miliar. Bagi kami (Dishub), ini bukan masalah, selama tujuan utamanya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Hilman.***