Jaksa Tuntut Kuwu Ciwaringin 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes

Korupsi Dana Desa, Kuwu Ciwaringin terancam hukuman 7 tahun dan denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (26/2/2025)./* (foto: Humas Kejari Kabupaten Cirebon)

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah membacakan tuntutan terhadap Wawan Gunawan, Kuwu (Kepala Desa) Ciwaringin, dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (26/2/2025).

Tuntutan itu tertuang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Wawan Gunawan membayar uang pengganti sebesar Rp500.012.233.

“Namun, setelah dikurangi titipan Rp40 juta kepada jaksa, sisa yang harus dibayarkan adalah Rp460.012.233,” kata Randy, dalam keterangan rilisnya.

Pihaknya menyampaikan, jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Serta mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara,” ujar Randy.

Randy menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada 5 Maret 2025 mendatang,” ungkapnya.***