Jelang Ramadan, Polisi Sita 106 Botol Miras dan 43 Jeriken Tuak di Cirebon

Petugas dari Polresta Cirebon saat melakukan razia jelang ramadan di sejumlah lokasi yang berhasil mengamankan ratusan botol miras./* (foto: Humas Polresta) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (24/2/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras pabrikan berbagai merek serta puluhan jeriken berisi tuak.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut pihaknya menyita sebanyak 106 botol miras pabrikan dan 43 jeriken tuak dari sejumlah penjual ilegal.

Para pelaku yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satuan Samapta Polresta Cirebon.

“Kami terus mengintensifkan razia ini bersama Satsamapta dan Polsek jajaran guna menekan peredaran miras, terutama menjelang Ramadan. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan adanya tindak kejahatan atau peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Sumarni dalam keterangan rilisnya, Selasa (25/2/2025).

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Keterlibatan masyarakat sangat membantu dalam mencegah aksi kriminalitas. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi keamanan bersama,” pungkasnya.***