Pemkab Cirebon Perkuat Dukungan bagi Disabilitas, Siapkan Layanan Khusus di Dunia Kerja

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, secara simbolis menyalurkan bantuan dan dorong kesetaraan kerja bagi penyandang disabilitas, di Gedung PGRI, Selasa (25/2/2024)./* (foto: Prokompim) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berkomitmen dalam mendukung penyandang disabilitas.

Salahsatunya dengan menyalurkan bantuan dalam sebuah acara di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, Selasa (25/2/2024).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelompok disabilitas mendapatkan hak yang setara dengan masyarakat lainnya.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi. Alhamdulillah, melalui Dinas Sosial, hari ini kita memberikan bantuan kepada mereka,”* ujar Jigus sapaan akrab Agus Kurniawan Budiman.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyoroti tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.

Ia mengakui bahwa masih banyak perusahaan, khususnya sektor industri, yang belum membuka peluang kerja bagi mereka.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Disnaker agar ke depan penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak yang sama di dunia kerja,” jelasnya.

Saat ini, beberapa minimarket di Cirebon sudah mulai merekrut pekerja dari kalangan disabilitas.

Namun, untuk sektor industri dan pabrik, masih diperlukan regulasi yang lebih jelas agar mereka juga memiliki kesempatan yang setara.

Sebagai upaya lebih lanjut, Pemkab Cirebon berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

LUD ini akan berfungsi sebagai wadah untuk membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan mereka.

“Dengan adanya layanan khusus ini, penyandang disabilitas akan lebih mudah mendapatkan akses ke dunia kerja,”ungkap Agus.

Selain itu, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesetaraan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.

Regulasi ini nantinya akan mewajibkan perusahaan, termasuk di sektor industri, untuk menyediakan kuota khusus bagi pekerja disabilitas.

“Kami terus berkoordinasi agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,”* tutup Agus.***