CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengambil langkah tegas dalam memberantas pungutan liar (pungli).
Komitmen itu direalisasikan dengan menerapkan layanan aktivasi data kependudukan secara mandiri.
Warga kini diwajibkan mengurus dokumen langsung tanpa perantara untuk memastikan transparansi dan efisiensi layanan.
“Untuk menghindari pungli, kami menerapkan sistem layanan mandiri. Pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui pihak ketiga,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi, disela kegiatannya, Kamis (27/2/2025).
Selain upaya pemberantasan pungli, kebijakan ini juga diambil untuk mengatasi keterbatasan blanko eKTP.
Saat ini,kata Iman, jatah blanko dari Kementerian Dalam Negeri hanya 4.000 keping per minggu, sementara permintaan terus meningkat.
“Blanko eKTP terbatas dan sering mengalami kelangkaan. Oleh karena itu, kami menyederhanakan proses pencetakan agar bisa dilakukan langsung di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Iman.
Dengan kebijakan baru ini, warga tidak perlu lagi mengurus eKTP hanya di kantor Disdukcapil.
Mereka bisa mencetaknya langsung di kecamatan atau MPP, asalkan datang sendiri atau diwakili keluarga dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami ingin memastikan layanan lebih cepat dan mudah dijangkau masyarakat, tanpa celah pungli dari oknum yang memanfaatkan birokrasi berbelit,” tegasnya.
Selain eKTP, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga memperluas layanan pencetakan dokumen kependudukan lainnya.
Seperti akta kelahiran dan akta kematian, yang kini dapat dilakukan langsung di tingkat desa.
Iman menegaskan, sejak Februari 2025, kebijakan layanan mandiri ini mulai diterapkan secara resmi di seluruh Kabupaten Cirebon.
Ia juga menambahkan bahwa aktivasi IKD semakin mempermudah pengurusan dokumen kependudukan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap masyarakat dapat memperoleh layanan kependudukan dengan lebih cepat, mudah, dan tanpa pungli.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” terangnya.
Seorang warga Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Aryanti, mengaku puas dengan layanan yang diberikan.
“Kemarin saya mencetak eKTP di MPP, prosesnya cepat dan mudah. Tidak ada pungutan liar, semua gratis,” ungkapnya.***