CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan berbagai alat bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari, Yudhi Kurniawan, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berlangsung di halaman kantor Kejari, Kamis (27/2/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 86 kasus yang ditangani sejak November 2024 hingga Februari 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Sabu 171,22025 gram. Ganja 0,2170 gram, Obat-obatan terlarang sebanyak 15.271 butir, senjata tajam 22 buah, Pakaian 69 buah, Handphone 41 unit dan barang bukti lainnya 130 buah.
“Pemusnahan ini sengaja dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Sebagai momentum refleksi agar masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat lebih khidmat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Randy.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang terkait tindak pidana dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya mencakup narkotika dan senjata tajam.
“Akan tetapi juga berbagai barang hasil kejahatan lainnya, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari,” pungkasnya.***