CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– Jajaran Polresta Cirebon menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (28/2/2025) dini hari.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari razia minuman keras, narkoba, dan obat-obatan terlarang yang digelar dalam wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan 618 botol miras pabrikan dari berbagai merek. Selain itu, pemilik tempat penyimpanan miras juga dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan ditangani oleh jajaran Satsamapta Polresta Cirebon.
Sumarni menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah Cirebon.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Setiap laporan atau aduan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kecepatan respons ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan kejahatan, termasuk dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami harap semua elemen masyarakat turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras serta narkoba,” tutupnya.***