CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Tradisi ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa menjadi kebiasaan masyarakat saat bulan Ramadhan.
Namun, di beberapa wilayah di Cirebon, sejumlah warga masih memilih lokasi berbahaya untuk mengisi waktu luang, seperti di sekitar jalur rel kereta api.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah titik di wilayah KAI Daop 3 Cirebon masih menjadi lokasi ngabuburit.
Di antaranya kawasan Truwag Desa Gamel, Kecamatan Tengah Tani, kawasan Cangkring, Kecamatan Plered; serta sekitar Stasiun Babakan dan Stasiun Tanjung.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa kegiatan ngabuburit di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar hukum.
“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel dan pelintasan kereta api. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin dalam keterangan rilisnya, Rabu (5/3/2025).
Ia menjelaskan, larangan ini diatur dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Yakni yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Muhhibudin menjelaskan, KAI Daop 3 Cirebon menerjunkan personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) guna berpatroli di lokasi-lokasi rawan.
Langkah ini juga bertujuan mencegah tindakan berbahaya lainnya, seperti peletakan benda asing di jalur rel, vandalisme, dan pelemparan batu ke kereta yang melintas.
Selain patroli, KAI Daop 3 Cirebon berkolaborasi dengan stakeholder dan komunitas pecinta kereta api untuk menyosialisasikan bahaya beraktivitas di jalur rel.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada yang bermain atau beraktivitas di jalur rel, mohon segera berikan pengertian atau teguran,” tutup Muhibbuddin.***










