CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan seorang mantan pegawai bank plat merah di Cirebon.
Penahanan tersangka perilah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes di Bank BUMN Unit Kramat, Kecamatan Dukupuntang.
Tersangka berinisial AN, yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di bank tersebut.
Pelaku diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit dengan menggunakan nama-nama nasabah tanpa izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, mengungkapkan bahwa AN telah merekayasa dokumen pengajuan kredit selama periode 2020 hingga 2023.
“Tersangka menggunakan identitas nasabah, baik yang mengetahui maupun yang tidak mengetahui, untuk mengajukan kredit. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Randy dalam siaran persnya, Selasa (11/3/2025).
Akibat perbuatan tersangka, kata Randy, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.829.122.
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
“Program KUR dan Kupedes seharusnya membantu perekonomian masyarakat kecil, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus berupaya memberantas korupsi di sektor perbankan,” tambahnya.
AN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon, sejak 11 hingga 30 Maret 2025.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga perbankan untuk lebih memperketat pengawasan internal. Hal ini guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang,” terangnya.***