Peredaran Sabu dan Obat Keras Marak, Polisi Ungkap Modus Baru dari COD hingga Sharelock

Polresta Cirebon saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan menghadirkan para tersangka berikut barang bukti di Mapolresta, Senin (14/4/2025)./* (foto: Humas Polresta) 

CIREBON (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama April 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Tiga kasus lainnya merupakan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

“Total ada sembilan tersangka yang kami amankan, terdiri dari enam tersangka kasus sabu dan tiga tersangka kasus obat keras,” ujar Kombes Sumarni dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4/2025).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan, antara lain Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan.

Para pelaku menggunakan berbagai modus transaksi, seperti transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga pengiriman lokasi melalui peta digital (share location).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi sabu-sabu seberat 7,92 gram , 743 butir, Trihexyphenidyl, 255 butir Tramadol dan 184 butir DMP (obat keras golongan tertentu).

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tiga tersangka peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegas Kapolresta.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif dalam mencegah tindak kriminalitas, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

“Jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 0811-2497-497,” pungkasnya. ***