Tekan Kecelakaan, KAI Tutup 7 Perlintasan Liar di Tiga Kabupaten

Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 7 perlintasan liar di wilayah Kabupaten Cirebon, Brebes, dan Indramayu untuk menekan angka kecelakaan, Selasa (22/4/2025). /* (foto Humas KAI) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus berupaya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Langkah yang dilakukan salah satunya dengan menutup tujuh perlintasan sebidang liar di wilayah Cirebon, Brebes, dan Indramayu selama Januari hingga April 2025.

“Penutupan dilakukan bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan aparat kewilayahan,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin dalam keterangan rilisnya, Selasa (22/4/2025).

Dari tujuh titik yang ditutup, tiga berada di Kabupaten Cirebon, dua di Kabupaten Brebes, dan dua lainnya di Kabupaten Indramayu.

Berikut rinciannya:

Kabupaten Cirebon:

– Km 215+1 (Cirebon–Cangkring)

– Km 217+1 (Waruduwur–Cirebon Prujakan)

– Km 188+6 (Kertasemaya–Arjawinangun)

Kabupaten Brebes:

– Km 163+6 (Tanjung–Brebes)

– Km 285+7 (Songgom–Prupuk)

Kabupaten Indramayu:

– Km 186+3 (Kertasemaya–Jatibarang)

– Km 168+4 (Terisi–Telagasari)

Saat ini, Daop 3 Cirebon mencatat terdapat 166 perlintasan kereta api di wilayahnya.

Sebanyak 113 di antaranya dijaga (oleh KAI, pemda, atau swadaya masyarakat), sementara 53 sisanya tidak dijaga.

Sebelum dilakukan penutupan, KAI telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan aparat wilayah serta memasang spanduk pemberitahuan agar masyarakat dapat beralih ke jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat.

“Kami ingin masyarakat memahami pentingnya keselamatan. Perlintasan liar sangat berbahaya dan rawan kecelakaan,” ujar Muhibbuddin.

Selama empat bulan pertama 2025, tercatat empat kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api wilayah Daop 3 Cirebon.

Penutupan perlintasan liar ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang mewajibkan penutupan perlintasan tanpa izin.

Penutupan dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan jalan.

Selain itu, PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 110 mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perpotongan sebidang.

KAI Daop 3 Cirebon mengimbau warga tidak membuat perlintasan ilegal serta selalu mematuhi rambu dan sinyal di perlintasan resmi.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan,” tutup Muhibbuddin.***