Oleh : Laela Faridah S. Kom.I
Praktik prostitusi sudah terjadi sejak lama dan caranya makin canggih mengikuti perkembangan zaman, praktik prostitusi online atau sering disebut-sebut Open BO bisa diakses melalui aplikasi online.
Mirisnya, alih-alih memanfaatkan kemajuan era digital dengan hal yang positif, sebagian orang justru menyalahgunakannya untuk kegiatan negatif termasuk prostitusi online yang kabarnya merambah ke daerah.
Fenomena inilah yang diduga sudah merambah ke generasi muda hingga mereka memiliki cara pandang yang ‘murah’ terhadap hubungan laki-laki dan perempuan yakni hanya dalam konteks pemuasan nafsu sesaat sehingga akan merusak tatanan sosial di masyarakat.
Dipihak lain, godaan kehidupan kapitalis materialistik membuat mereka haus untuk selalu menikmatinya. Gaya hidup hedonis yang tumbuh subur di era liberal ini membuat mereka nyaman dengan sekularisme.
Kenyataan inilah yang seharusnya dipahami, direnungkan dan menjadi alasan untuk berjuang mengubah hidup yang tidak memanusiakan manusia ini. Dalam Islam hukuman bagi pelaku zina adalah dicambuk sebanyak 100 kali bagi yang belum pernah menikah.
Sedangkan bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah pernah menikah dikenai sanksi hukuman rajam (dilempari batu ukuran sedang dan tubuh ditanam di tanah setinggi dada) hingga meninggal.
Hukuman ini hanya bisa dijatuhkan jika ada empat orang saksi yang adil, pengakuan pelaku, atau bukti kehamilan wanita dengan disertai pengakuan. Semua bukti-bukti tersebut harus dikemukakan di pengadilan dan bukan karena dipaksa untuk melakukan zina.
Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan tindakan berzina akan berpikir beribu kali sebelum melakukannya. Islam memiliki solusi mengakar untuk menciptakan masyarakat yang sehat jiwanya.
Islam dengan seluruh risalahnya yang luhur telah menjaga bangunan masyarakat dengan penjagaan yang sempurna. Akidah dan hukum-hukum Islam telah menjaga 8 hal yang ada dalam masyarakat, yakni: (1) memelihara agama; (2) memelihara jiwa; (3) memelihara akal; (4) memelihara keturunan; (5) memelihara harta benda; (6) memelihara kehormatan; (7) memelihara keamanan; (8) memelihara negara.
Maka, untuk menjamin kehormatan dan keamanan masyarakat cukup dengan Islam. Sejarah gemilang peradaban Islam terbukti menjamin kehormatan anak-anak generasi penerus Islam.
Sistem hukum, sosial, dan politik ekonominya berpadu menjaga dan menjamin tumbuh kembang generasi emas yang kuat, produktif, dan bertakwa. Islam menolak nilai-nilai liberal murahan yang melakukan seksualisasi pada masyarakat, sebaliknya justru terus mempromosikan cara pandang mulia dalam melihat hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Islam akan fokus membina anak-anak laki-laki sebagai calon pemimpin, pelindung kaum perempuan dengan penuh rasa tanggungjawab untuk masa depan. Di saat yang sama, Islam akan menempatkan perempuan dalam kehormatan dan perlindungan dengan penerapan syariat Islam yang komprehensif tentang pakaian, pergaulan sosial, dan jaminan perwalian mereka. Adalah kembalinya Islam sebagai satu kesatuan sistem inilah yang akan menjadi perisai sekaligus obat dari wabah seksualisasi kaum pemuda, seperti sabda
Rasulullah saw. : “Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya”. [HR. Daruqthni].***