CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2025.
Informasi tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Terutama di kalangan calon jemaah dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon, Slamet, didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mualim, menjelaskan bahwa kuota haji reguler Kabupaten Cirebon tahun 2025 berjumlah 2.411 orang.
Namun, hingga batas waktu pelunasan tahap pertama, sebanyak 150 calon jemaah tidak menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
“Data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat bahwa 150 jemaah tidak melakukan pelunasan, sehingga kuotanya tertutup otomatis. Dengan demikian, kuota berkurang menjadi 2.261 orang,” ujar Slamet, dalam kegiatan rapat koordinasi bersama KBIH di wilayah kerjanya, Selasa (6/5/2025).
Ditambahkan pula, jumlah tersebut ditambah dengan sembilan petugas haji, sehingga total jemaah yang dipastikan berangkat menjadi 2.270 orang.
Sebagai upaya optimalisasi kuota yang tersisa, Kemenag Kabupaten Cirebon juga telah mengelola kuota cadangan tahap kedua sebanyak 446 orang.
“Cadangan ini adalah jemaah yang siap menggantikan jika terdapat pembatalan dari berbagai faktor. Meliputi karena faktor kesehatan, wafat, atau alasan lain yang bersifat tetap,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari kuota cadangan tersebut, 112 jemaah telah melakukan pelunasan BIPIH sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, hanya sembilan orang yang dapat diberangkatkan tahun ini untuk mengisi kekosongan kuota reguler.
Dengan demikian, masih terdapat 103 jemaah cadangan yang belum diberangkatkan dan akan menunggu peluang berikutnya.
Slamet menegaskan, ketentuan terkait pengelolaan dan mekanisme kuota cadangan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025.
“Setiap jemaah cadangan telah menandatangani surat pernyataan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Bahkan seluruh dokumen administratif telah kami kumpulkan sebagai bukti dan kelengkapan,” imbuhnya.
Kemenag Kabupaten Cirebon juga mengimbau seluruh KBIH untuk menyosialisasikan informasi ini secara resmi kepada para jemaah.
Sekaligus mengedukasi mereka agar tetap tenang dan memahami proses yang berlaku.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang simpang siur. Pantau selalu perkembangan resmi dari Kemenag melalui kanal informasi yang telah disediakan,” jelasnya.***