CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Haru dan bahagia menyelimuti Mapolresta Cirebon, saat Fitri, warga Kecamatan Susukan Lebak, menerima kembali sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang dicuri.
Motor itu raib dari halaman rumahnya pada 13 April 2025, hanya lima bulan setelah ia membelinya.
“Saya pikir sudah tidak mungkin balik lagi. Tapi ternyata bisa ketemu. Alhamdulillah. Terima kasih untuk Polsek dan Polresta Cirebon,” ungkap Fitri saat hadir dalam pengungkapan kasus Curanmor di Mapolresta, Rabu (14/5/2025).
Sambil menitikkan air mata, Fitri menerima kembali kendaraannya yang ditemukan polisi hanya sepekan kemudian, tepatnya pada 20 April.
Pengembalian motor milik Fitri menjadi bagian dari hasil pengungkapan besar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Dalam operasi gabungan yang digelar di delapan kecamatan Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber polisi berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor hasil curian dan menetapkan 11 tersangka.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menjelaskan, modus para pelaku bervariasi.
Mulai dari memanfaatkan kendaraan yang tak dikunci stang, menggunakan kunci T, hingga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Salah satu kasus menonjol terjadi dalam perampasan yang dilakukan dua pelaku berinisial CI dan PI, yang menjatuhkan korban dari sepeda motornya sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Sebagian besar motor sudah dimodifikasi oleh pelaku, mulai dari diganti warna menggunakan skotlet hingga memalsukan pelat nomor. Namun tim berhasil mengidentifikasi melalui nomor rangka dan nomor mesin,” jelas Sumarni.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dari berbagai merek dan tipe.
Berikut ini adalah data sebagian kendaraan hasil curanmor yang berhasil diamankan namun belum ditemukan pemiliknya:
– Honda Vario E 3332 IM (Noka: MH1KF011XNK253332 / Nosin: KF01E1253382)
– Honda Vario G 4583 OZ (MH1JFP128GK531306 / JFP1E2515171)
– Suzuki GSX E 2118 OO (tanpa noka dan nosin)
– Honda Beat Abu** 3136 PCA (proses Labforensik)
– Honda Beat E 6882 CO (MH1JF12XJK915431 / JFZ1E2916067)
– Yamaha Gear E 2899 DO (MH3SEG7IONJ080031 / E32WE0097435)
– Honda Vario Merah E 5074 OO (MH1KF412XMK458311 / KF41E2462231)
– Jupiter Z E 3823 KZ (MH330C0028J114942 / 30C-114938)
– Honda Beat Pop E 5347 DD (MH1JFS112FK207695 / JFS1E1205707)
– Suzuki Smash (Tanpa nopol, Noka: MH88E4DEA6JI84600 / Nosin: E451ID185001 – proses Labforensik)
– Honda Supra Fit E 2421 KN (MH1HB31166K441354 / HB31E14386700)
– Mio J, Z 3406 BW (E 3198 HK) (MH32BJ003EJ593267 / 2BJ593320)
Polisi memastikan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat cukup membawa dokumen kepemilikan seperti STNK atau BPKB yang sah.
“Silakan bagi warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Mapolresta Cirebon. Kami akan bantu proses pencocokan data. Bila sesuai, motor bisa langsung dibawa pulang tanpa biaya,” kata Kapolresta.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Kunci ganda, pasang CCTV bila memungkinkan, dan laporkan segera jika terjadi kehilangan. Warga juga bisa menghubungi Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polresta Cirebon di 0811-2497-497,” tegasnya.***