CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol menangkap seorang pria terduga pelaku pungutan liar (pungli).
Pelaaku diduga melakukan pungli terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/5/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya aksi premanisme oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Polisi kemudian melakukan operasi pada pukul 10.00 WIB dan berhasil menangkap tangan pria berinisial LJ (48), warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp69.600 yang diduga hasil pungli, sebuah dompet cokelat.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih, sebuah handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bergambar lambang Ormas AJ, serta beberapa stiker ormas.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para pedagang, LJ diduga setiap hari melakukan pungutan terhadap pedagang kaki lima dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta .
Tentunya dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Cirebon. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujar Kapolresta, dalam keterangannya.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan praktik pungli maupun aksi premanisme di lingkungan sekitar.
“Kami membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau WhatsApp di nomor 0811-2497-497. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,”** pungkasnya.***










