CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Depok.
Pelaku berinisial DA (19) ditangkap saat kedapatan menyimpan dan menjual ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) tanpa izin edar, pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, 1.100 butir tramadol, 400 butir trihex, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp666 ribu. Kemudian juga mengamankan satu unit telepon genggam dan barang bukti pendukung lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami akan terus konsisten dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, termasuk OKT ilegal yang membahayakan generasi muda,” tegas Kombes Sumarni dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, kepolisian membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat.
Dalam melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penangkapan ini, menurutnya, menjadi bukti nyata komitmen Polresta Cirebon.
Tentunya dalam memerangi peredaran gelap obat-obatan yang tidak hanya melanggar hukum.
Akan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan serius. Bersama-sama, kita wujudkan Cirebon yang aman dan bebas dari peredaran obat terlarang,” pungkasnya.***