Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Kedapatan Simpan 1.500 Butir Obat Keras, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polresta Cirebon

Penulis: Mamat Rahmat
26 May 2025 | 09:18
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon meringkus pengedar obat keras terlarang di wilayah Kecamatan Depok, pada Minggu (25/5/2025)./* (foto: Humas Polresta) 

Polresta Cirebon meringkus pengedar obat keras terlarang di wilayah Kecamatan Depok, pada Minggu (25/5/2025)./* (foto: Humas Polresta) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA.COM)- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Depok.

Pelaku berinisial DA (19) ditangkap saat kedapatan menyimpan dan menjual ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) tanpa izin edar, pada Minggu (25/5/2025) dini hari.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain, 1.100 butir tramadol, 400 butir trihex, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp666 ribu. Kemudian juga mengamankan satu unit telepon genggam dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Kami akan terus konsisten dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, termasuk OKT ilegal yang membahayakan generasi muda,” tegas Kombes Sumarni dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, kepolisian membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat.

Dalam melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penangkapan ini, menurutnya, menjadi bukti nyata komitmen Polresta Cirebon.

Tentunya dalam memerangi peredaran gelap obat-obatan yang tidak hanya melanggar hukum.

Akan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan serius. Bersama-sama, kita wujudkan Cirebon yang aman dan bebas dari peredaran obat terlarang,” pungkasnya.***

 

 

Tags: Kabupaten CirebonKriminalObat KerasOKTPolresta CirebonSatnarkoba
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
PEKKA Kabupaten Cirebon Berikan Pelatihan Usaha bagi 680 Perempuan, Imron: Harus Jadi Agen Perubahan

PEKKA Kabupaten Cirebon Berikan Pelatihan Usaha bagi 680 Perempuan, Imron: Harus Jadi Agen Perubahan

Rekomendasi

Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Hijaukan Waduk Setu Patok dengan 1.100 Pohon dan Tebar 2.000 Benih Ikan

Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Hijaukan Waduk Setu Patok dengan 1.100 Pohon dan Tebar 2.000 Benih Ikan

22 August 2025 | 13:27
Penjaringan Bacalon Kepala Daerah PDI Perjuangan, Imron: Total Baru 7 Orang Mendaftar

Penjaringan Bacalon Kepala Daerah PDI Perjuangan, Imron: Total Baru 7 Orang Mendaftar

16 April 2024 | 18:16
Kang Maman: Kita Harus Merawat Demokrasi di Masa Pandemi

Kang Maman: Kita Harus Merawat Demokrasi di Masa Pandemi

29 June 2021 | 11:00

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.