Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

19 Korban Jiwa, Dua Tersangka Ditetapkan dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda

Penulis: Mamat Rahmat
01 June 2025 | 18:01
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi lokasi tambang di gunung kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi lokasi tambang di gunung kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor yang terjadi di lokasi pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 itu merenggut 19 nyawa dan menyebabkan kerusakan material parah di kawasan tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, memimpin langsung konferensi tersebut, didampingi oleh Danrem 063/SGJ, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AK (59), warga Desa Bobos, yang menjabat sebagai pengelola tambang, dan AR (35), Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan penambangan telah berjalan tanpa dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon telah mengeluarkan dua surat larangan resmi, masing-masing pada 6 Januari dan 19 Maret 2025. Namun, larangan tersebut diabaikan.

“Meski telah diberi peringatan berkali-kali, aktivitas penambangan tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” tegas Kapolresta Sumarni.

Longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat proses penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat, kendaraan operasional, serta para pekerja.

Sebanyak 19 orang meninggal dunia, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dump truck, ekskavator, dokumen perizinan, serta surat peringatan resmi dari instansi terkait.

Pemerintah daerah juga telah mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah.

Menurut Kapolresta, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Diantaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 dan 99), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kemudian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), terkait pelanggaran keselamatan kerja.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Kemudian Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” terangnya.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan kerja dan merugikan lingkungan serta masyarakat,” tegas Sumarni.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan bahwa izin pertambangan milik Koperasi Al-Azhariyah telah berakhir sejak November 2020.

Sejak 2023 hingga 2024, koperasi tersebut juga tidak memiliki dokumen RKAB yang sah.

Tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM kini ditempatkan di lokasi untuk mengantisipasi potensi longsor susulan dan menjamin keamanan evakuasi.

“Surat peringatan terakhir dikirimkan pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan,” ujar Bambang.***

 

Tags: Galian CKabupaten CirebonLongsor Gunung KudaPolresta CirebonTersangkatragedi gunung kuda cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya
Pemkab Cirebon Berikan Santunan dan Pendampingan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Pemkab Cirebon Berikan Santunan dan Pendampingan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Rekomendasi

Diduga Korsleting Listrik Kendaraan, Lima Unit Bus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik Kendaraan, Lima Unit Bus Terbakar

18 October 2023 | 18:47
Menguak Pentingnya Kesadaran akan Mental Illness: Ini yang Harus Kita Pahami!

Menguak Pentingnya Kesadaran akan Mental Illness: Ini yang Harus Kita Pahami!

05 September 2024 | 07:35
Wagub Uu: Perlu Kenalkan Seni dan Budaya Lokal Perkuat Karakter Bangsa

Wagub Uu: Perlu Kenalkan Seni dan Budaya Lokal Perkuat Karakter Bangsa

15 August 2023 | 19:04

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.