Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

19 Korban Jiwa, Dua Tersangka Ditetapkan dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda

Penulis: Mamat Rahmat
01 June 2025 | 18:01
Reading Time: 2 mins read
Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi lokasi tambang di gunung kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi lokasi tambang di gunung kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor yang terjadi di lokasi pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 itu merenggut 19 nyawa dan menyebabkan kerusakan material parah di kawasan tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, memimpin langsung konferensi tersebut, didampingi oleh Danrem 063/SGJ, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AK (59), warga Desa Bobos, yang menjabat sebagai pengelola tambang, dan AR (35), Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan penambangan telah berjalan tanpa dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon telah mengeluarkan dua surat larangan resmi, masing-masing pada 6 Januari dan 19 Maret 2025. Namun, larangan tersebut diabaikan.

“Meski telah diberi peringatan berkali-kali, aktivitas penambangan tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” tegas Kapolresta Sumarni.

Longsor terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat proses penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat, kendaraan operasional, serta para pekerja.

Sebanyak 19 orang meninggal dunia, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dump truck, ekskavator, dokumen perizinan, serta surat peringatan resmi dari instansi terkait.

Pemerintah daerah juga telah mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah.

Menurut Kapolresta, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Diantaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 dan 99), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kemudian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), terkait pelanggaran keselamatan kerja.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Kemudian Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” terangnya.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan kerja dan merugikan lingkungan serta masyarakat,” tegas Sumarni.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan bahwa izin pertambangan milik Koperasi Al-Azhariyah telah berakhir sejak November 2020.

Sejak 2023 hingga 2024, koperasi tersebut juga tidak memiliki dokumen RKAB yang sah.

Tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM kini ditempatkan di lokasi untuk mengantisipasi potensi longsor susulan dan menjamin keamanan evakuasi.

“Surat peringatan terakhir dikirimkan pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan,” ujar Bambang.***

 

Tags: Galian CKabupaten CirebonLongsor Gunung KudaPolresta CirebonTersangkatragedi gunung kuda cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Pemkab Cirebon Berikan Santunan dan Pendampingan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Pemkab Cirebon Berikan Santunan dan Pendampingan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Rekomendasi

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Tes Kesehatan, Gladi, dan Pisah Sambut

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Tes Kesehatan, Gladi, dan Pisah Sambut

14 February 2025 | 07:57
Manfaat Mengejutkan dari Tidur dengan Guling: Kenyamanan dan Kesehatan yang Tak Terduga

Manfaat Mengejutkan dari Tidur dengan Guling: Kenyamanan dan Kesehatan yang Tak Terduga

13 August 2024 | 08:59
Panwascam Pabuaran Minta PTPS Tingkatkan Kewaspadaan

Panwascam Pabuaran Minta PTPS Tingkatkan Kewaspadaan

14 February 2024 | 11:56

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.