CIREBON (ETNOLOGIMEDIA)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya tindakan vandalisme terhadap perjalanan kereta api.
Aksi seperti pelemparan batu, corat-coret sarana, hingga menaruh benda di jalur rel, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.
“Selama Januari hingga Mei 2025, tercatat empat kasus pelemparan batu dan dua aksi sabotase berupa penempatan benda di atas rel di wilayah Daop 3,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa vandalisme menyebabkan kerusakan fasilitas kereta seperti kaca jendela dan pintu yang retak bahkan pecah.
Meski belum ada korban luka, aksi ini sangat membahayakan penumpang dan kru.
Tindakan semacam ini berpotensi dijerat pasal pidana. Dalam KUHP Pasal 194, setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api diancam hukuman hingga **15 tahun penjara, dan seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 secara tegas melarang perusakan atau sabotase sarana dan prasarana kereta api.
“KAI mengecam keras aksi-aksi tersebut. Kami akan menindak secara hukum siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan maupun sabotase terhadap perjalanan KA,” tegas Muhibbuddin.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI telah memperkuat pengamanan di sepanjang jalur dan stasiun, memasang CCTV di titik rawan, serta memperluas edukasi ke sekolah-sekolah dan komunitas di sekitar rel.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan perjalanan KA.
KAI juga menggandeng pihak kepolisian serta rutin menyalurkan bantuan lewat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)kepada masyarakat yang tinggal dekat jalur rel.
Muhibbuddin menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga keamanan perkeretaapian.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak hanya menghindari tindakan vandalisme, tetapi juga aktif melaporkan kejadian mencurigakan di sekitar rel atau stasiun,” ujarnya.***