CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Membangun (LSM GERAM) Cirebon mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Lantaran dinilai berhasil dan menetapkan serta menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.
Ketua Umum LSM GERAM Cirebon, Kasudin, didampingi Sekretaris Toni, menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan langkah awal yang baik. Namun pihaknya mendesak Kejari untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
Termasuk dugaan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejari Cirebon, namun jangan berhenti pada pelaku teknis. Harus dibongkar siapa yang mengatur dan mengamankan aliran dana.Termasuk kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Cirebon-Indramayu,” tegas Kasudin, dalam rilisnya, Rabu (4/6/2025).
LSM GERAM menilai dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari kejahatan terorganisir yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan pihak swasta.
“Ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, tetapi kejahatan politik yang merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan provinsi. Kejari harus membongkar keseluruhan jejaringnya,” tambah Toni.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Rabu (28/5/2025) malam mengumumkan telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari.
Proyek tersebut dibiayai dari Banprov melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKKP) Kabupaten Cirebon.
Nilai kontrak proyek di Lemahabang mencapai Rp1,88 miliar, sedangkan di Losari sebesar Rp1,65 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan, ditemukan pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Di Lemahabang, sekitar 72,49 persen pekerjaan fiktif, sedangkan di Losari lebih parah, yakni 90,57 persen tidak dikerjakan.
“Kerugian negara akibat proyek ini mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Kami telah menahan tujuh tersangka, satu di antaranya adalah ASN berinisial AP, Kepala DPKKP yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Yudhi.
Yudhi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***