CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima uang titipan atau pengembalian senilai Rp1.347.722.685,97.
Jumlah titipan itu sebagai pembayaran uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Proyek tersebut dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Uang titipan diserahkan pada Kamis (5/6/2025) dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Essadendra Aneksa, sebagai bagian dari proses penyelesaian kerugian negara akibat pekerjaan fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang.
“Nilai uang titipan ini adalah sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp2.694.084.271,46 berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, dalam keterangan persnya, Kamis, (5/6/2025).
Penerimaan uang titipan,kata dia, sebagai bukti keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi secara menyeluruh.
Bahkan tidak hanya dari sisi pidana, tetapi juga dari sisi pemulihan keuangan negara.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan bahwa setiap kerugian negara dipulihkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, seperti diketahui Kejari telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka.
Termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AP yang menjabat sebagai Kepala DPKKP sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Enam tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan pelaksana proyek.
Hasil penyidikan, proyek peningkatan jalan dan drainase di dua kecamatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Di Kecamatan Lemahabang, sekitar 72,49% pekerjaan tidak dilakukan, sedangkan di Losari bahkan mencapai 90,57%.
“Total kerugian negara dari kedua proyek mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Kami terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penanganan perkara ini menjadi salah satu langkah konkret Kejaksaan dalam membersihkan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah di daerah,” ungkapnya.***
