Polisi Ringkus 9 Anggota Geng Motor Plumbon Gangster Usai Teror di Wilayah Weru

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap sejumlah pelaku pengrusakan oleh berandalan bermotor di wilayah hukumnya, Sabtu (7/6/2025)./* (foto: Humas Polresta) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Aksi brutal geng motor kembali mengganggu ketenteraman warga.

Kali ini terjadi di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Sekelompok pemuda yang menamakan diri sebagai Plumbon Gangster melakukan aksi pelemparan dan penganiayaan pada Rabu (4/6/2025) dini hari.

Beruntung, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat bergerak cepat.

Hanya dalam dua hari, sebanyak sembilan pelaku berhasil diringkus dari sejumlah lokasi.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, aksi kriminal tersebut bermula dari salah sasaran.

Para pelaku mengejar seorang warga yang tengah melintas bersama istrinya di Gang Tumaritis, Desa Megu Gede, lantaran diduga bagian dari kelompok lawan. Ketika tidak menemukan target, mereka justru melempari rumah warga dengan batu.

“Pelaku melempari rumah warga hingga kaca jendela pecah. Salah satu rumah milik Sugianto mengalami kerusakan dengan kerugian sekitar Rp600 ribu,” ungkap Kapolresta dalam keterangan pers, Sabtu (7/6/2025).

Tidak hanya merusak, kelompok tersebut juga membawa senjata tajam dan bom molotov.

Dalam penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, polisi menyita dua buah celurit, satu corbek, dan satu senjata tajam jenis martin yang dikenal masyarakat sebagai senjata berbahaya.

“Dengan temuan senjata tajam dan bom molotov, ini bukan lagi kenakalan remaja. Ini tindakan kriminal serius,” tegas Sumarni.

Dari sembilan tersangka, polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing YSW (16) selaku pembuat dan pelempar bom molotov. AM (22) selaku pelempar molotov dan batu. IS (18) selaku pelempar batu ke rumah warga, kemudian MRF (18), BK (16), dan W (16) selaku pemilik dan pembawa senjata tajam. Lalu YAA (19), MS (17), dan TR (20) yang terlibat dalam aksi pengejaran.

Mayoritas pelaku masih berusia di bawah 20 tahun. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama

Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, serta pasal 200 KUHP tentang pengrusakan terhadap gedung.

Atas kejadian itu, Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan patroli rutin dan razia untuk menekan aktivitas geng motor.

Pihak kepolisian juga rutin mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat tawuran atau geng motor.

“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” tegasnya.

Sumarni juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, untuk berperan aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

“Ini tugas bersama. Geng motor bukan sekadar ancaman fisik, tapi juga kerusakan moral generasi muda. Kami butuh dukungan semua pihak,” ujarnya.***