CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang tak lain adalah tetangga korban dan juga mencuri uang tunai milik korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan pencurian itu terjadi pada Rabu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru menyadari kehilangan pada keesokan harinya pada Kamis, 5 Mei 2025.
“Pelaku menggunakan kunci rumah korban yang disembunyikan di tiang depan rumah. Ia masuk melalui pintu depan lalu menuju kamar, namun tidak menemukan barang berharga,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangan persnya, Sabtu (14/6/2025).
Kemudian, kata Sumarni, pelaku masuk ke ruang kerja korban dan mencongkel meja dengan obeng yang ditemukan di lokasi. Dari dalam laci, pelaku mengambil dua emas batangan masing-masing seberat 100 gram serta uang tunai Rp500 ribu.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp401.700.000.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu batang emas seberat 100 gram, uang tunai Rp18,4 juta hasil penjualan satu batang emas, dua unit ponsel, satu kotak cincin batu akik, serta sebuah obeng.
“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.***